Dicegat Polisi, Pengendara Motor di Jember Ternyata Bawa Sabu
Pengendara sepeda motor beriniaial HRE, 25 tahun, warga Kecamatan Sumberjambe, Jember berurusan dengan polisi. Saat berkendara bersama adiknya, HRU, 19 tahun, ia hendak membuang sabu ke jalan, pada Minggu, 16 Juni 2024.
Kasatlantas Polres Jember AKP Fahmi Adiatma mengatakan, kedua pengendara motor itu awalnya melintas Jalan Letjen Panjaitan Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Mereka melaju dari arah timur ke barat hendak menuju Kota Jember. Sesampainya di Pos Polisi 12.04 Geladak Kembar, mereka dihentikan polisi lalu lintas.
Polisi menghentikan mereka, selain karena tidak memakai helm juga mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
"Dua pelanggar lalu lintas ini tidak menggunakan helm depan dan belakang motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)," katanya, Minggu, 16 Juni 2024 malam.
Saat dihentikan polisi, HRE hendak membuang barang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata barang yang hendak dibuang merupakan narkotika jenis sabu.
Karena itu, saat itu juga HRE dan HRU diamankan polisi. Tak hanya dikenakan sanksi tilang, mereka juga diarahkan ke Satresnarkoba Polres Jember.
Atas pengungkapan ini, Fahmi mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, termasuk tidak boleh membawa barang ilegal. Fahmi juga mengimbau masyarakat yang menjumpai pengendara membawa barang ilegal agar melapor kepada pihak berwenang.
"Setelah kamu melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti, narkotika jenis sabu itu diserahkan kepada Satresnarkoba Jember untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Advertisement