Dicap Tersangka Dugaan Provokasi Papua, Veronica Koman Melawan
Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan provokasi dalam insiden di asrama mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya.
Polda Jawa Timur bahkan bersurat ke Mabes Polri perihal pengajuan penerbitan red notice untuk Veronica Koman.
Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus, terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan.
Konten provokasi lainnya ialah Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam postingan yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.
Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
Lama bungkam, akhirnya Veronica Koman angkat bicara. Dia menyebut sedang mengalami kriminalisasi.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih untuk tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa. Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua.
Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini," kata Veronica dalam keterangan yang diunggah di akun Facebook dan Twitter, Sabtu 14 September 2019.
Veronica Koman kemudian mengkritik pemerintah yang dinilainya tidak kompeten menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua.
Ia bahkan menyebut ketidakmampuan pemerintah itu membuat harus adanya kambing hitam padahal cara seperti ini, katanya, malah memperuncing konflik.
"Pemerintah pusat beserta aparaturnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini. Cara seperti ini sesungguhnya sedang memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua," jelasnya.
Veronica Koman mengaku menolak segala upaya pembunuhan karakter yang dianggapnya sedang terjadi pada dirinya.
"Saya menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepada saya, pengacara resmi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada," ujar Veronica.
Dia lalu menyebut dirinya memang pernah terlambat memberi laporan studi kepada institusi beasiswanya, namun masalah itu sudah selesai. Dia juga menyebut KBRI di Australia pernah mengganggu studinya gara-gara bicara tentang dugaan pelanggaran HAM di Papua.
"Adapun Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia pernah mengganggu studi saya usai saya berbicara tentang pelanggaran HAM Papua di acara yang diselenggarakan oleh Amnesty International Australia serta gereja-gereja Australia.
Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara, tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme di acara tersebut," tuturnya.
Veronica Koman juga menyinggung tentang jumlah uang dalam rekeningnya. Dia menganggap pemeriksaan rekeningnya tidak ada sangkut pautnya dengan pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
"Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," jelas Veronica Koman.
"Waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua," sambungnya.
Advertisement