Dibutuhkan Segera! 57.169 Orang Anggota KPPS di Surabaya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perekrutan KPPS dilakukan pada Senin, 11 Desember 2023 dan berakhir pada 25 Januari 2023. Tahapan perekrutan dan pembentukan KPPS ini merupakan kewenangan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.
Komisioner KPU Surabaya Subairi mengatakan, di Kota Surabaya ini terdapat 8.167 TPS, dimana setiap TPS ada 7 anggota KPPS.
"Total ada 57.169 orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPPS. Silakan daftar di kelurahan masing-masing dengan persyaratan seperti tercantum dalam Peraturan KPU," katanya.
Ditanya mengenai masa kerja dan honor menjadi KPPS, Subairi mengatakan menurut aturan yang telah ditetapkan honor KPPS itu Rp1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp1,1 untuk anggota.
"Menurut PKPU No 8 Tahun 2022 masa kerja KPPS itu satu bulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024," katanya.
Terkait kondisi kesehatan KPPS, mantan wartawan ini mengatakan, tetap menjadi perhatian utama. Karena pihaknya tak ingin kejadian pada Pemilu 2019 terulang, dimana di Surabaya ada 15 KPPS meninggal dunia.
"Masalah kesehatan tetap menjadi perhatian bersama, karena pemilu saat ini berbeda dengan sebelumnya. Makanya, saat mendaftarkan, wajib menyertakan surat keterangan sehat," kata Subairi.
Subairi menambahkan, warga yang ingin mendaftar KPPS usia maksimal 55 tahun, dan minimal 17 tahun.
"Berdasarkan hasil penelitian KPU RI usia di atas 55 tahun itu rentan penyakit. Yang meninggal di tahun 2019 itu mayoritas memiliki penyakit komorbid," tambahnya.
Terakhir, Subairi berharap masyarakat segera mendaftarkan diri, karena waktu pendaftaran KPPS ini pendek.
"Waktu pendaftaran pendek. Ayo segera berbondong-bondong untuk daftar di kelurahan sebagai petugas KPPS," pungkasnya.