Diburu 7 Bulan, Maling Sapi Asal Jember Dibekuk Polisi Bondowoso
Kerja keras anggota Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap pelaku pencurian hewan (curwan) sapi limosin di Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso membuahkan hasil. Setelah tujuh bulan melakukan perburuan, akhirnya polisi membekuk pelaku curwan sapi berinisial M. Pria 52 tahun itu merupakan warga Desa Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Jember.
Pelaku curwan sapi dibekuk di rumahnya di Desa Pringgondani, Kecamatan Sumberjambe, Jember, Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku langsung digelandang dan dijebloskan ke tahanan Polres Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku melakukan pencurian sapi limosin di rumah Naini, Minggu 13 Februari 2022 pukul 01.30 WIB. Perempuan 50 tahun itu warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso. Sial, Naini bukan pemilik sapi itu. Ia hanya dititipi sapi warna coklat milik warga setempat bernama Buradin.
"Mengetahui sapi hilang dicuri, Naini memberitahu pemiliknya Buradin yang kemudian melaporkan ke polisi. Dari laporan, ini anggota Satreskrim Polres melakukan olah TKP dan penyelidikan," kata Kasatreskrim Agus Purnomo, Jumat 16 September 2022.
Dari penyelidikan memakan waktu hampir tujuh bulan dan didukung cukup bukti, menurut dia, anggota Satreskrim Polres berhasil menemukan sapi limosin milik korban di rumah S, warga Desa Pocangan Kecamatan Sukowono Jember.
"Berdasarkan keterangan S, warga Kecamatan Sukowono, Jember, itu akhirnya M, warga Kecamatan Sumberjambe Jember, pelaku pencurian sapi di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer Bondowoso berhasil kita bekuk di rumahnya," terangnya.
Selain membekuk pelaku curwan, polisi juga mengamankan barang bukti sapi limosin warna coklat. "Pelaku curwan saat ini dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian hewan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," jelasnya.