Dibunuh Mantan Pacar, Bangkit Maknutu Kena Karma Mantan Istri?
Polrestabes Surabaya telah menetapkan enam tersangka kasus pembunuhan sales UMC Batu, Bangkit Maknutu Dunirat.
Mereka adalah Rulin Rahayu Ningsih, 32 tahun. Warga Perum Magersari Sidoarjo ini merupakan mantan pacar Bangkit Maknutu Dunirat.
Pelaku lainnya ialah Bambang Irawan, 27 tahun, suami dari Rulin; M Rizaldy Firmansyah, 19 tahun warga Jalan Dinoyo, Surabaya; Kresna Bayu Irmansyah, 22 tahun warga jalan Nyamplungan, Semampir, Surabaya.
Sedangkan dua dari enam tersangka ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Yakni Alank Resky Pradana, 27 tahun, warga jalan Stasiun Kecamatan Taman, Sidoarjo (DPO); dan Muhamad Imron Rusyadi, 20 tahun warga jalan Jatirejo Kecamatan Sugiyo, Lamongan (DPO).
Rulin Rahayu Ningsih termasuk apes. Dua tahun pacaran, ia tak dinikahi Bangkit Maknutu Dunirat tapi malah menanggung banyak hutang uang penjualan dua mobil, Suzuki Swift dan Honda Jazz, dibawa kabur Bangkit Maknutu Dunirat.
Kini, Rulin Rahayu Ningsih juga harus mendekam dipenjara, mungkin untuk waktu yang cukup lama karena ia bersama suami menjadi otak penculikan hingga korbannya tewas.
Jauh sebelum berkenalan dengan Rulin Rahayu Ningsih, diduga Bangkit Maknutu Dunirat pernah menikah semasa kuliah di sebuah universitas di Malang, Jawa Timur.
Ini terungkap setelah sebuah unggahan di akun Facebook menyebut bahwa Bangkit Maknutu Dunirat pernah terlibat kasus penelantaran istri dan anak.
Hal itu ditengarai dari nama pelakunya identik dengan nama korban penculikan yang ditemukan tewas di Sungai Watu Ondo, Jembatan Cangar 1, Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Rabu 16 Oktober 2019.
ngopibareng.id lantas menelusuri website resmi Mahkamah Agung (MA). Dikutip dari Direktori Putusan MA Republik Indonesia, tercatat "Putusan PN Ponorogo Nomor 17_Pid_B_2014_PN_PO Tahun 2014" Bangkit Maknutu Dunirat Bin Suwarno.
Saat itu, usia Bangkit Maknutu Dunirat masih 26 tahun. Pria kelahiran 4 Agustus 1987 itu masih berstatus mahasiswa dan beralamat di Kabupaten Sumenep.
Hakim Ketua PN Ponorogo Joko Dwi Atmoko beserta hakim anggota, Putu Gde Novyartha dan Noviyanto Hermawan menyatakan, terdakwa Bangkit Maknutu Dunirat Bin Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menelantarakan Orang Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangganya". Korbannya adalah Nurmeida Rokh Sasminingrum dan Muhammad Bagas, yang masih berusia 4 tahun.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bangkit Maknutu Dunirat Bin Suwarno berupa pidana penjara selama satu tahun.
Ketiga, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Namun, amar putusan yang dibacakan pada 17 Maret 2014 itu, Bangkit Maknutu Dunirat Bin Suwarno tidak dijebloskan ke penjara.
Sementara itu, akun Instagram istri sah Bangkit Maknutu Dunirat, May Nuriawati sudah digembok. Publik yang tidak mem-follow akun @maynuria tak bisa lagi melihat isi media sosial wanita yang tengah mengandung 7 bulan, buah pernikahan May dan Bangkit.
Advertisement