Dibully Netizen Meringankan Hukuman Eks Mensos Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah divonis hakim 12 tahun penjara. Pria 49 tahun itu terbukti menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Covid-19 di Kemensos.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.
Hakim sempat membeberkan hal memberatkan untuk Juliari Batubara, salah satunya menyangkal perbuatan korupsinya. "Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata hakim anggota Yusuf Pranowo.
Sedangkan hal meringankannya adalah Juliari Batubara belum pernah dihukum. Selain itu, hakim menyoroti Juliari Batubara sering di-bully netizen. Hakim menilai Juliari Batubara sudah cukup menderita karena di-bully.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim.
Hal meringankan lainnya itu Juliari Batubara bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Covid-19, Adi Wahyono dan PPK Matheus Joko Santoso.
Dalam persidangan tersebut, Juliari Batubara terbukti menerima uang Rp 32,4 miliar. Ia juga terbukti memerintahkan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19, Adi Wahyono dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso memungut fee Rp 10.000 ke penyedia bansos.
Selain vonis 12 tahun, hakim meminta Juliari Batubara membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.