Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB Dibui 1,5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count atau hitung cepat, sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, maka akan dipidana 18 bulan penjara.
Hal itu seiring penolakan MK atas pemohon soal hitung cepat dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Selatan, Selasa 16 April 2019.
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.
Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat. "Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," tambah Anwar Usman.
Dengan putusan itu berarti pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Pasal yang dipersoalkan itu antara lain Pasal 449 ayat 5, yakni pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, maka diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2, pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000. (asm)
Advertisement