Dibubarkan, Pesta Pernikahan Perangkat Desa di Mojokerto
Pesta pernikahan yang digelar perangkat desa di Dusun Sadran, RT 3, RW 4, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dibubarkan petugas pada Sabtu 17 Juli 2021 malam. Resepsi itu dinilai melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pesta pernikahan itu digelar Vivin Fradianti, Kepala Seksi Pembangunan Desa Purworejo . Ia menggelar pesta pernikah dengan kekasihnya, Cahyo.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembubuaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto nomor 130/1995/416-034/2021 tentang perubahan SE Bupati Mojokerto nomor 130/1907/416-034/2021 tentang PPKM darurat COVID-19 di Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan atau resepsi sejenis ditidadakan, serta Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan tidak memberikan rekomendasi terkait kegiatan ini.
"Benar ada kegiatan pembubaran hajatan masyarakat yang dilakukan Polsek Pungging bersama tim Satgas COVID-19 Kecamatan," kata Dony kepada wartawan, Minggu 18 Juli 2021.
Kegiatan Kerumunan Tanpa Izin
Sebelum acara digelar pun Bhabinkamtibmas desa setempat bersama Kepala Dusun telah beraudiensi dengan yang bersangkutan. Dony memastikan kegiatan hajatan tesebut tidak ada izin dari Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto.
"Dari Polri maupun Satgas COVID-19 tidak memberikan izin sama sekali," terang Dony.
Dony juga membenarkan acara resepsi pernikahan itu digelar oleh perangkat desa setempat. Meski begitu pihaknya tetap melakukan pembubaran acara yang digelar pada Sabtu malam itu.
"Salah satu mempelai adalah salah satu staf desa. Kami tidak ada tebang pilih, siapa pun yang menggelar kegiatan melanggar prokes akan kami bubarkan," ungkapnya.
Dony mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan serta menerapkan protokol kesehatan.
"Kami imbau kepada masyarakat hindari kegiatan yang menyebabkan berkerumun, bantu pemerintah untuk menekan angka COVID-19," tandasnya.