Dibobol Maling, Dira Shopping Center Jember Rugi Rp23 Juta
Dira Shopping Center yang terletak di Jl. Raya Puger, Dusun Krajan Lor, Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember dibobol maling, Sabtu, 15 Oktober 2022 pukul 01.00 WIB dini hari. Polisi mencatat rokok Surya 12 sebanyak 20 pres dan uang Rp19.814.000 milik korban amblas.
Kapolsek Balung AKP Sunarto mengatakan, aksi pencurian itu baru diketahui pada pukul 07.30 WIB. Kemudian kejadian itu dilaporkan kepada HRD Dira Shopping Center Balung, Dadan Adi Sukma.
Selanjutnya, Dadan Adi Sukma melaporkan kejadian itu ke Polsek Balung. Anggota SPKT Polsek Balung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada pukul 08.30 WIB.
Setelah ditemukan dugaan pencurian, akhirnya korban secara resmi membuat laporan polisi pada pukul 14.00 WIB.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung datang dan melakukan olah TKP,” kata Sunarto, Sabtu, 15 Oktober 2022 malam.
Selain memeriksa korban, polisi juga memeriksa dua orang sekuriti Dira Shopping Center Balung, yakni Moh. Ainul Yakin 24 tahun dan M. Maris Eko Priyo Buono 38 tahun.
Sementara berdasarkan hasil olah TKP, diduga kuat pelaku masuk dengan membobol atap, tepat di atas meja kasir. Pelaku kemudian mengambil rokok Surya 12 sebanyak 20 pres dan uang Rp 19.814.000 yang disimpan di dalam laci kasir.
Pelaku mengambil uang di dalam laci dengan cara merusak kunci laci. Kunci laci yang sudah rusak ditinggal di TKP oleh pelaku.
Selain itu, polisi menemukan jejak kaki yang diduga jejak kaki pelaku. Berdasarkan jejak kaki itu, diduga kuat pelaku melewati sekat antara ruang kasir dan ruang penitipan barang.
Polisi kemudian mengecek langsung ke atap plafon. Polisi menemukan korek api lampu senter yang diduga milik pelaku di atas plafon.
“Kami juga menemukan bekas potongan seng atap pada sisi luar sebelah barat bangunan,” lanjut Sunarto.
Beberapa barang bukti berupa kotak kertas tempat penyimpanan uang di kasir, korek api yang ada senternya, serta bekas potongan plafon dibawa ke Polsek Balung.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV. Namun, karena saat kejadian kondisi gelap, wajah pelaku tidak dapat diidentifikasi. Dalam rekaman CCTV itu hanya terekam cahaya lampu senter milik pelaku.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp23.854.000. Kasus 363 KUHP tersebut masih kita selidiki,” pungkas Sunarto.
Advertisement