Diberi Waktu 1x24 Jam, PSHT Jember Janji Tangkap Anggota Pengeroyok Polisi
Polisi menyebut pesilat PSHT yang mengeroyok anggota Polsek Kaliwates berjumlah 10–15 orang. Hal itu berdasarkan informasi di lapangan, video yang beredar, dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 Pukul 01.00 WIB telah mencoreng kondusi kamtibmas Jember yang selama ini aman dan kondusif. Padahal jauh hari sebelum perayaan Suroan Agung PSHT, polisi sudah mengimbau tidak ada konvoi.
Untuk memastikan benar-benar steril dari konvoi, Kapolres Jember memerintahkan anggotanya melakukan patroli rutin.
Namun, kenyataannya mereka tidak menghiraukan imbauan polisi. Mereka tetap melakukan konvoi dengan jumlah banyak.
Karena itu, agar konvoi itu tidak mengganggu aktivitas warga, polisi akhirnya melakukan pengaturan lalu lintas. Namun, saat mencoba menegur agar peserta konvoi tidak menutup jalan, polisi yang sedang bertugas justru dikeroyok.
Kendati demikian, Bayu memastikan kondisi Aipda Parmanto Indrajaya saat ini dalam kondisi sadar. Tidak luka serius yang cukup berarti.
Kendati demikian, peristiwa tersebut tidak bisa dianggap remeh. Karena itu, Bayu memanggil pengurus PSHT Jember mulai tingkat ranting hingga cabang.
“Peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele. Kami sudah mengumpulkan seluruh ranting dan ketua cabang agar segera menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Polisi memberikan waktu 1 kali 24 jam terhadap PSHT Jember untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sedikitnya, PSHT Jember harus bisa menyerahkan 15 anggotanya yang diduga terlibat penganiayaan terhadap anggota Polres Jember.
“Berdasarkan informasi di lapangan, video yang beredar, dan rekaman CCTV, pelaku diduga ada 10 sampai 15 orang. Kita meminta PSHT Jember segera menyelesaikan kasus ini dalam waktu 1 kali 24 jam,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Cabang PSHT Jember Jono Wasinudin menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya doa bersama dan selamatan anggota baru yang digelar selama sembilan hari. Kegiatan yang melibatkan cukup banyak massa itu memang dilakukan pengaman mandiri, tanpa keterlibatan polisi.
Seluruh tahapan kegiatan berlangsung di Padepokan PSHT di Kecamatan Sukorambi, Jember. Pengurus PSHT Jember sudah berkali-kali mengimbau agar tidak boleh melakukan kegiatan di luar acara yang telah disusun.
Namun, pada hari ke-10, ternyata masih ada anggota PSHT yang menggelar kegiatan di luar ketentuan dan kesepakatan. Mereka melakukan konvoi hingga terlibat aksi pengeroyokan terhadap polisi.
Atas kejadian itu, PSHT Jember meminta maaf kepada korban. Tak hanya itu, PSHT Jember juga berjanji menangkap dan menyerahkan anggotanya yang terlibat pengeroyokan dalam waktu 1 kali 24 jam.
“Seluruh oknum yang terlibat akan kita cari. Kita yakin siap menangkap para pelaku dan menyerahkan ke polisi dalam waktu 1 kali 24 jam. Karena kita memiliki jaringan sampai ke level bawah,” katanya.
Terkait sanksi ke dalam yang diminta Kapolres Jember, Jono menegaskan sudah diterapkan. Seluruh anggota yang melanggar aturan organisasi mendapatkan sanksi internal. Salah satu sanksi berupa pencabulan atribut perguruan.
“Kita akan cari siapa anggota yang mengajak melakukan konvoi. Anggota yang melanggar aturan sudah pasti mendapatkan sanksi internal. Namun, sanksi itu tidak mengurangi sanksi eksternal dari pihak kepolisian berupa penegakan hukum,” pungkasnya.