Diberi Upah 300 Ribu, Warga Pasuruan Nekat Tampung BBM Solar
Warga Krajan, Pasuruan, berinisial A, terpaksa harus tinggal di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo. Ia ditangkap polisi lantaran terbukti menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Pelaku sengaja memodifikasi bak truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning agar muat diisi 3 buah tandon, kemudian ditutupi dengan sekam padi untuk mengelabui petugas.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berusia 47 tahun ini ditangkap ketika mengisi BBM bio solar di SPBU Bungurasih Kecamatan, Waru, Sidoarjo.
"Saat diamankan, terdapat tiga tandon di dalam bak truk tersebut. Satu tandon berisi 788 liter solar, sedangkan dua tandon lainnya masih kosong," ucap Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 28 November 2022.
Dijelaskan Kusumo, peran A hanyalah sebagai anak buah yang disuruh membeli solar dari masing-masing SPBU di Sidoarjo, kemudian solar tersebut akan dijual kembali di Pasuruan. Tersangka mengaku sudah enam kali melakukan tindakan itu.
"Tersangka A mengaku diberi upah Rp300 ribu per hari untuk membeli solar di Sidoarjo. Sementara, bos dari tersangka ini masih kita cari, masuk DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu truk Mitsubishi bernopol S 8395 UZ beserta surat lengkapnya, 3 buah tandon, 1 berisi 788 liter BBM, sedangkan 2 lainnya kosong. Dan uang tunai sebesar Rp4.640.000.
Kusumo menambahkan, tersangka A dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 juta," pungkasnya.
Advertisement