Besok, Deadline 1.124 ASN Terpidana Korupsi Harus Diberhentikan
Kementerian Dalam Negeri memberi batas waktu kepala daerah sampai 30 April 2019 besok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi dan keputusan hukumnya sudah inkrah, harus segera diambi tindakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Sampai saat ini masih terdapat 1.124 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi, masih menerima gaji seperti biasa.
Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten dan kota. Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN yang bermasalah itu belum dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), meskipun keputusan hukumnya sudah inkrah.
"Kepala daerah memiliki waktu paling lambat 30 April 2019 untuk melakukan pemecatan terhadap PNS yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Mendagri di Istana Negara, Senin 29 April 2019.
Menurut Tjahjo perintah itu menindaklanjuti putusan MK yang mempertegas bahwa ASN koruptor yang telah memiliki keputusan inkrah harus dipecat.
Disebutkan putusan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) perihal percepatan pemecatan ASN koruptor dengan keputusan inkrah.
"SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019," ujar Mendagri.
Dikatakan, Kementerian Dalam Negeri terus memproses pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi terus dilakukan. Per 26 April 2019, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat.
"Sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota sebanyak 1131," katanya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana meminta Mahkamah Agung ( MA) untuk proaktif mendukung percepatan pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.
Menurut Kurnia, hal itu bisa dicapai dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kita minta Mahkamah Agung untuk membuat aturan internal berupa Surat Edaran Mahkamah Agung agar setiap putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang terdakwanya dari aparatur sipil negara, putusannya bisa dikirimkan ke instansi-instansi di mana terdakwa bekerja," kata Kurnia.
Ia memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh ICW, per Januari 2019, masih ada 1.466 PNS koruptor yang belum dipecat.
"Jadi kita harapkan Mahkamah Agung bisa proaktif dalam upaya untuk mendukung pemberantasan korupsi," kata aktivis ICW. (asm)