Dibekuk Polisi, Kakek Asal Jember Gelapkan Motor di Probolinggo
Pelarian AJ, 59 tahun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember selama sekitar enam bulan akhirnya berakhir setelah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Kakek AJ disangka menggelapkan motor Suzuki Shogun milik kakek S, 71 tahun, warga Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Ceritanya, setengah tahun lalu tepatnya, 1 Juni 2023, AJ mengajak S untuk bertemu di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo untuk suatu keperluan. Saat itu AJ ingin meminjam motor S untuk keperluan mengambil uang muka dari pekerjaan yang diterimanya.
Untuk meyakinkan S, saat itu SJ mengatakan, mendapat pekerjaan membuat taman di halaman Masjid Al Hidayah di depan Kantor Samsat Kota Probolinggo. “Sehingga S percaya ketika SJ meminjam motornya dengan alasan hendak ke rumah bosnya di perumahan di belakang Samsat,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas, Iptu Zainullah, Selasa, 23 Januari 2024.
Ternyata, setelah meminjam motor, AJ tidak kunjung menemui S untuk mengembalikan motor. Dihubungi berkali-kali melalui nomor handphone (HP)-nya, tetapi AJ tidak juga mengangkatnya. Akhirnya, S pulang ke rumahnya di Sumbertaman dengan naik ojek.
S kemudian melaporkan kasus penggelapan motornya itu kepada Polres Probolinggo Kota. Jajaran satreskrim akhirnya berusaha melacak keberadaan SJ yang kabur usai menggondol motor Suzuki Shogun bernomor polisi N 3156 QH.
Kasihumas menambahkan, setelah melalui proses penyelidikan, Sat Reskrim Polres mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AJ di wilayah Kota Probolinggo.
“Pada Minggu, 21 Januari 2024, petugas kami di lapangan mendapat informasi bahwa AJ berada di Masjid Babussalam, sebelah timur Bundaran Gladak Serang, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Begitu keluar masjid, SJ langsung ditangkap,” kata Iptu Zainullah.
Satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK dari Suzuki Shogun. “Satreskrim masih menyelidiki keberadaan motor Suzuki Shogun. Atas perbuatannya, SJ dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” katanya.
Advertisement