Dibekuk, Peracik dan Pembuat Petasan di Jember Lebaran di Penjara
Meski memproduksi dan memperjualbelikan petasan sudah jelas dilarang, masih ada saja warga yang nekat melanggar larangan itu. Seperti yang dilakukan oleh dua orang di Kabupaten Jember.
Kedua pria itu diketahui berinisial M 38 tahun, warga Kecamatan Tanggul dan NH 47 tahun, warga Kecamatan Mumbulsari. Atas perbuatannya, mereka terancam lebaran di penjara.
Mereka ditangkap beberapa waktu lalu karena masih nekat meracik bahan peledak, membuat dan memperjualbelikan mercon atau petasan.
“Selama bulan Ramadan, kami berhasil mengungkap dua kasus bahan peledak. TKP Kecamatan Tanggul dan Mumbulsari. Ada dua orang tersangka yang kita amankan,” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa, 19 April 2022.
Pengungkapan dua kasus bahan peledak ini berawal dari laporan warga yang resah, di lingkungan mereka masih ada warga yang meracik bubuk bahan peledak, memproduksi dan menjual mercon. Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan dua rumah di Kecamatan Tanggul dan Mumbulsari, selain mengamankan dua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa bubuk bahan peledak seberat 31 kilogram.
“Barang buktinya cukup banyak, ada 31 kilogram yang terdiri atas 1 kilogram brown obat mercon, 17 kilogram potassium, 1 kilogram belerang, dan lima bungkus sumbu peledak,” tambah Dika.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang-barang terlarang itu didapat dari luar kota. Karena itu, Satreskrim Polres Jember berkoordinasi dengan Polda Jatim, karena saat ini di seluruh Polres di Jawa Timur sedang melakukan kegiatan menekan peredaran bahan peledak.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Tersangka nekat memproduksi dan menjual petasan demi mendapat keuntungan di bulan Ramadan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jember. Sementara barang bukti berupa bahan peledak seberat 31 kilogram dimusnahkan dengan melibatkan Unit Penjinak Bom ( JIBOM ) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Polda Jatim.
“Demi keamanan, barang bukti sudah kami musnahkan di Lapangan Tembak pada Minggu, 17 April 2022 kemarin. Kami libatkan Jibom Satbrimob Polda Jatim untuk membakar habis bahan peledak itu,” lanjut Dika.
Dika mengimbau masyarakat agar tidak nekat membuat dan menjual mercon yang dapat membahayakan keselamatan diri dan masyarakat. Selama bulan Ramadan masyarakat diminta agar melaksanakan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan ledakan petasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam , dan senjata pemukul. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement