Dibekuk, Pengedar di Jember Nafkahi Keluarga dari Jualan Sabu
Minggu pertama awal tahun 2023, Stresnarkoba Polres Jember gencar memberantas peredaran sabu dan obat keras berbahaya. Selama tujuh hari itu, 10 tersangka berhasil ditangkap. Perinciannya empat orang tersangka kasus sabu dan enam orang lainnya tersangka kasus obat keras berbahaya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dari empat tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap, tiga orang di antaranya merupakan pengedar jaringan Madura. Mereka berinisial SL warga Desa Wonosari, Kecamatan Puger, AH, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, dan S, warga Kecamatan Sumberbaru, Jember.
“Kami berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tiga di antaranya merupakan jaringan Madura,” kata Hery, Senin, 09 Januari 2023.
Peredaran narkoba jenis sabu itu terungkap setelah polisi menerima informasi, tiga tersangka tersebut memesan sabu ke wilayah Madura, pada tanggal 24 Desember 2022 lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi jaringan pengedar tersebut. Pertama, polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka SL, di Dusun Krajan, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember, pada Rabu, 04 Januari 2023 pukul 17.30 WIB.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 87 klip plastik berisi sabu. Tiap klip ada sabu seberat 0,20 gram. Total keseluruhan yang disita dari rumah SL sebanyak 17,4 gram sabut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 20 klip dengan kemasan per klip 0,32 gram sabu, dengan total 6,4 gram. Kemudian juga ditemukan 3 klip plastik dengan kemasan 1 gram per klip dan 1 klip plastik berisi 9,52 gram sabu.
“Total keseluruhan sabu yang disita di rumah tersangka SL sebanyak 36,32 gram sabu. Juga ada satu unit timbangan digital yang disita,” tambah Hery.
Selama satu jam 30 menit setelah menggeledah rumah SL, polisi berpindah lokasi. Kali ini, polisi menangkap tersangka lain berinisial AH, warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Jember.
Diketahui AH merupakan pengedar sabu satu jaringan dengan tersangka SL, yang ditangkap sebelumnya. AH ditangkap saat berada di sebuah warung.
Saat rumah AH digeledah, polisi menemukan dua klip plastik berisi sabu seberat 0,86 gram, uang hasil penjualan Rp 250 ribu, dan satu unit HP. AH mengakui mendapatkan sabu itu dari tersangka SL.
Saat diinterogasi, dua tersangka yang ditangkap menyebut taman bisnisnya berinisial S, warga Kecamatan Sumberbaru. Saat itu juga, polisi langsung menangkap S di rumahnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan. Ketiga tersangka tersebut merupakan pengedar sabu jaringan Madura.
Barang bukti yang berhasil disita merupakan sisa dari total 100 gram yang dibeli di Madura. Ketiga tersangka memesan 100 gram sabu itu seharga 90 juta.
Sekitar 100 gram sabu itu kemudian dikemas menjadi kemasan kecil dengan berat 0,25 gram. Per satu kemasan kecil tersebut dijual kembali dengan harga Rp 400 ribu.
Sejauh ini, mereka mengaku hanya fokus mengedarkan sabu di wilayah Jember, khususnya di Kecamatan Puger.
Selain jaringan Madura, polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial D. Ia ditangkap di Kecamatan Kaliwates, Jember dengan barang bukti 0,12 gram sabu. Sejauh ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap tersangka D.
Saat diinterogasi, keempat tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu, dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan keluarga mereka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus Okerbaya
Selain membongkar jaringan pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Jember juga menangkap jaringan pengedar obat keras berbahaya (okerbaya). Selama pekan pertama bulan Januari 2023 ada enam tersangka yang ditangkap.
Pengungkapan kasus okerbaya berawal saat polisi mendapati warga berinisial MB di Kecamatan Ajung, Jember. Setelah dikembangkan, mengarah kepada pengedar berinisial IA, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Jember.
Dari tersangka IA, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial KS, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono. KS ditangkap saat nongkrong di sebuah warung, di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, Jember.
Dari penangkapan KS, terdapat tiga tersangka lainnya yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda, pada Sabtu, 07 Januri 2023.
“Ada enam tersangka yang ditangkap terkait okerbaya. Modusnya, mereka membeli okerbaya secara online. Mereka membeli satu kaleng berisi 1.000 butir dengan harga Rp 500 ribu,” lanjut Hery.
Okerbaya tersebut kemudian dikemas menjadi kemasan kecil berisi 5 sampai 10 butir. Okerbaya tersebut dikemas menggunakan gerenjeng bungkus rokok. Tiap kemasan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 18 ribu.
Dengan penjualan tersebut, tersangka mendapatkan uang penjualan Rp 2 juta. Artinya, tersangka mendapat keuntungan Rp 1,5 juta per kalengnya.
Dalam kasus okerbaya polisi menyita barang bukti berupa 730 butir okerbaya berlogo Y dan uang diduga hasil penjualan Rp 518 ribu.
Seperti pengedar sabu, pengedar okerbaya juga beralasan butuh uang untuk menafkahi keluarga. Selain jadi pengedar, mereka juga sebagai wiraswasta, salah satunya ada yang kuli bangunan.
“Tersangka kami jerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Hery.
Advertisement