Dibebaskan, Tiga Rekan Lucinta Luna Negatif Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan jika rekan Lucinta Luna berinisial GD usia 35 tahun, NHAM usia 22 tahun, dan kekasih Lucinta, DAA usia 35 tahun, tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Ketiganya kini dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan jika ketiga orang tersebut telah dibebaskan. "Iya, statusnya hanya sebagai saksi," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Hasil tersebut keluar setelah ketiga saksi menjalani pemeriksaan intensif terkait narkoba. "Hasilnya mereka negatif," kata Yusri.
Sementara, hasil tes urin Lucinta positif mengandung prikotropika jenis benzodiazepam. Sebelumnya, Lucinta mendapatkanobat itu dari pemasok berinisial IF alias FLO. Obat tersebut dijual FLO seharga Rp500 ribu.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, FLO mengaku mendapatkan obat yang tergolong jenis psikotropika itu, dari dokter. Selain untuk dikonsumsi sendiri, FLO juga membelikan obat serupa untuk Lucinta, jika artis transgender itu memesan obat.
Menurut FlO, harga yang dibayar Lucinta, sudah termasuk ongkos konsultasi dengan dokter di rumah sakit tersebut. Setidaknya, FLO telah memasok obat sebanyak lima kali untuk Lucinta. Belum jelas mengapa Lucinta tak membeli sendiri obat yang dibutuhkannya.
Sebelumnya, Lucinta bersama tiga rekannya ditangkap pada 11 Februari 2020 di apartemen Lucinta Luna di Jakarta Pusat. Belakangan, hanya urine milik Lucinta saja yang positif mengandung psikotropika.
Saat ini, Lucinta jadi tahanan titipan di Rutan Narkoba Metro Jaya. Namun ia bisa dipindah ke Polres Jakarta Barat setiap saat, untuk keperluan penyelidikan.
Lucinta dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, dilansir dari Antaranews.