Dibayar Rp250 Ribu, Security Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun Penjara
Security Officer Stadion Kanjuruhan pada laga Arema FC melawan Persebaya, Suko Sutrisno menitikkan air mata ketika mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Surabaya. Suko bersama Panpel Arema FC, Abdul Haris, dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa
Mengenakan baju batik hitam, Suko duduk di kursi pesakitan, mendengarkan pembacaan tuntutan, pada Jumat 3 Februari 2023, petang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mengatakan, Suko bersama Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC, terbukti bersalah dalam tiga pasal sekaligus.
Masing-masing Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang menyebabkan orang luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno (dan Abdul Haris) dan selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Hary, seperti diberitakan Ngopibareng.id.
Suko dan Abdul Haris dianggap terbukti mengakibatkan 135 orang mati, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka, dalam Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022.
Dibayar Rp250 Ribu
Pada sidang sebelumnya, Suko mengakui semua kelalaian yang ditanyakan di dalam persidangan. Petugas keamanan itu menyebut jika ia diminta oleh Abdul Haris secara lisan, sejak Juli 2022.
Tugasnya sebagai petugas keamanan berfungsi hanya ketika ada panggilan dari Abdul Haris. "Honor saya cuma Rp250 ribu (setiap pertandingan)," kata Suko pada sidang 28 Januari 2023.
Suko juga mengaku tak pernah mengetahui secara detail tentang tugas security officer sesuai regulasi. Tak ada yang pernah memberitahunya terkait tugas-tugasnya, baik dari PSSI, LIB, pun Panpel Arema.
Ia juga tak pernah membuat prosedur penanganan darurat, seperti emergency exit door, yang banyak ditanyakan tim pencari fakta sebelumnya. Apalagi rencana keselamatan dan keamanan hingga mengetahui sertifikat kelayakan Stadion Kanjuruhan. "Tidak pernah, tidak tahu," katanya ketika menjawab pertanyaan rinci dari jaksa.
“Saya orang terbiasa di lapangan, jadi langsung praktik. Contoh saat proses evakuasi, saya beri setiap pintu darurat ada dua steward yang berjaga,” katanya kala itu.
Sidang Pleidoi
Suko, dan juga Abdul Haris, memiliki kesempatan terakhir membacakan pleidoinya, pada Jumat 10 Februari 2023. Kesempatan terakhir menyampaikan hak hukum dalam bentuk pembelaan dirinya, sebelum hakim membacakan vonis.
Pada sidang Jumat, 3 Februari 2023 petang, Suko pasrah menyerahkan pleidoinya pada kuasa hukumnya. "Diserahkan ke PH (penasihat hukum) dan sendiri. Enggak (ada yang mau disampaikan lagi), sudah pasrah saya,” kata Suko. Air matanya menitik, suaranya lirih menahan sedih.
Advertisement