Dibatasi, Usia Polisi yang Amankan Pemilu 2024 Maksimal 50 Tahun
Anggota Polri yang ikut terlibat pengamanan langsung pada Pemilu 2024 mendatang, usia maksimal 50 tahun. Kebijakan Polri ini sebagai bentuk perlindungan kesehatan juga efisiensi personelnya.
Menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, upaya ini hasil dari refleksi atas pengalaman Pemilu 2019. Kelelahan dan rangkaian pemilu yang panjang menyebabkan sejumlah personel, terutama yang berusia di atas 50 tahun, sakit bahkan meninggal dunia.
Atas dasar itu, Polri menetapkan aturan personel yang terlibat langsung dalam pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan usia di bawah 50 tahun.
“Kami buat kebijakan untuk (Pemilu) 2024, anggota-anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS (tempat pemungutan suara) itu harus memiliki catatan kesehatan yang memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” kata mantan Kadiv Humas Polri itu dikutip di laman polri, Rabu 30 Agustus 2023.
Tim medis dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri akan secara cermat menganalisis dampak keletihan pada kesehatan individu. Pemeriksaan menjadi langkah penting mengingat adanya penurunan kondisi fisik yang umumnya terjadi setelah usia 50 tahun.
Dikatakan Dedi, langkah ini diambil demi memastikan kesehatan dan performa optimal personel selama pemilu berlangsung. Kebijakan pembatasan usia ini juga membawa dampak positif dalam hal penambahan personel.
“Karena potensi usia 50 tahun ini kecenderungan kondisi fisik seseorang menurun secara ilmiah,” imbuhnya.
Untuk Pemilu 2024, Polri juga akan melakukan rekrutmen tambahan untuk memenuhi kebutuhan personel organic. Terutama di wilayah daerah otonom baru, khususnya di Papua.
Advertisement