Dibanderol 18,5 M Per Tahun, Siapa Mau Sewa Hi-Tech Mall?
Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyewakan Hi-Tech Mall. Harga yang dipatok Pemkot senilai Rp 18,5 Miliar per tahun. Rencananya, dengan sistem itu, Hi-Tech Mall akan digunakan sebagai pusat kesenian dan pertokoan elektronik.
"Jadi, Pemkot Surabaya memustuskan akan memanfaatkan gedung tersebut untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa. Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan sewa itu,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin 23 September 2019 di Balai Kota Surabaya.
Nantinya, sistem penyewaan gedung tidak menggunakan sistem lelang. Yayuk sapaan akrab Maria menegaskan, sesuai dengan aturan Permendagri nomor 19 Tahun 2016, sistem sewa tak menggunakan lelang, namun menggunakan penunjukan langsung.
"Ngga pakai lelang, siapa mau yang itu. Take it or leave it," katanya.
Meski dilepas oleh Pemkot dengan sistem sewa, harga tersebut masih dianggap terlalu mahal. Terlebih, kualitas sarana dan prasarana Hi-Tech Mall jauh dari kata sempurna. Banyak sisi-sisi gedung yang sudah rusak dimakan usia.
Maklum, gedung itu sudah berusia 30 tahun lebih. Bahkan, di beberapa lantai teratas Hi-Tech Mall, sudah banyak dinding dan plafon yang ambruk.
Menanggapi hal itu, Yayuk hanya menjawab singkat. Menurutnya, harga itu sudah sesuai dengan nilai appraisal dari lembaga penilai independen.
"Itu sudah sesuai dengan nilai lembaga independen. Bukan kita yang menilai. Bagaimanapun kondisinya, itu sesuai lembaga independen," katanya ketus.
Selain itu, yang dinilai memberatkan bagi pihak ketiga adalah aturan jangka waktu penyewaan. Para penyewa hanya bisa menyewa denga maksimal jangka waktu lima tahun, dan akan bisa diperpanjang sesuai dengan persetujuan Pemerintah Kota Surabaya.
"Sesuai permendagri, lima tahun bisa perpanjang. Tapi terserah pemkota kedepan, mau memperpanjang apa enggak. Yang pasti maksimal lima tahun," ujar Yayuk.
Oleh karena itu, Yayuk berharap akhir tahun ini, sudah ada penyewa yang mau menyewa gedung Hi-Tech Mall. Agar, gedung tua itu bisa cepat dikelola dengan baik.
"Kami harap akhir 2019 ini sudah ada yang menyewanya, supaya rencana adanya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya,” lanjutnya.
Meski begitu, Yayuk mengatakan, Pemkot hanya akan menyewakan 75 persen dari total bangunan Hi-Tech Mall. Sisanya, akan dimanfaatkan Pemkot untuk pusat kesenian di Surabaya.
"25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas,” kata Yayuk.
Yayuk berharap, dengan sistem dan konsep sewa seperti ini, keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu bisa terakomodir. Ia mengaku, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut.
Namun bedanya dengan jaman dahulu, kini mereka harus membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotocopy KTP dan foto copy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.
“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai ada pihak ketiga atau penyewa,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya apabila sudah ada penyewa yang menyewa Hi-Tech Mall, para pedagang akan berurusan langsung dengan penyewa gedung. Mereka akan dikenai tarif sewa tenant, dimulai tanggal 1 April 2019.
"Kapanpun penyewa datang, ya para pedagang sewa dari tanggal 1 April 2019," katanya.