Dibakar Cemburu, Pria di Kediri Racun dan Setubuhi Temannya
Seorang remaja pria di Kediri, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa teman perempuannya dengan memberi racun potasium. Tidak hanya itu, raja tega itu berinisial FA. Pelaku berusia 19 tahun itu asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Ia sempat menyetubuhi korban saat tak sadarkan diri.
Puas melampiaskan hasrat birahinya, pelaku menguras harta benda milik korban Y berupa uang tunai dan handphone. Modus operandinya, pelaku sebelumnya memang ada niatan untuk menghilangkan nyawa korban dengan membeli racun potasium sianida di toko pertanian. Racun itu dicampur miras. Selanjutnya korban diajak untuk menenggak minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, alasan pelaku tega menghabisi korban karena cemburu. Pelaku mengetahui jika korban sudah memiliki pasangan lain.
Kasus dugaan pembunuhan berencana ini bermula dari ditemukannya mayat korban di kamar kos lingkungan cowekan RT 18/RW 03 Kelurahan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Selasa, 20 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, hanya berselang dua hari, Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil meringkus pelaku. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jonto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak serta termasuk kejahatan kekerasan seksual.
"Untuk ancaman hukuman yaitu maksimal mati dan pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," terangnya, Rabu 6 Maret 2024.