Dibahas dengan KPU, Bagaimana Beriklan dan Kampanye Rapat Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama peserta Pemilu 2019 dan tim sukses pasangan calon presiden-calon wakil presiden menggelar rapat bersama membahas iklan dan kampanye rapat umum terbuka yang akan mulai dilaksanakan 24 Maret-13 April 2019.
"Pembahasan ini ditunggu karena dari banyak diskusi, dikatakan bahwa publik paling mudah mengenal dan memahami kandidat melalui media elektronik," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat bersama di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis.
Dia menegaskan bahwa KPU membuat ketentuan mengenai jadwal kampanye rapat umum dan sosialisasi fasilitasi iklan kampanye di media cetak dan elektronik pada Pemilu 2019 sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu menurut dia terkait bagaimana pola siaran kampanye sehingga dirinya berharap bukan hanya peserta pemilu yang mematuhinya namun media juga harus mematuhi regulasi dan petunjuk teknis.
"Ketika ada keraguan khususnya penayangan kampanye, silakan konsultasikan kepada 'help desk' KPU. Pemahaman penyelenggara dan peserta Pemilu terkait regulasi ini harus sama karena kalau tidak maka akan ada potensi munculnya pelanggaran," ujarnya.
Arief juga menilai peran Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat strategis karena keduanya melakukan monitoring terkait apa yang dilakukan media.
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan diharapkan setelah adanya regulasi tentang iklan kampanye dan ketentuan rapat umum, menjadi pedoman bagi peserta dan penyelenggara pemilu untuk menaatinya.
Dia mengingatkan kampanye rapat umum dilaksanakan dalam waktu 21 hari yaitu sejak 24 Maret hingga 13 April 2019 sehingga saat ini belum waktunya dilakukan kampanye rapat umum.
"Fasilitas penayangan iklan kampanye di media bagi peserta pemilu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sesuai kemampuan anggaran KPU," katanya.
Dalam rapat bersama itu, juga dibahas bagaimana desain dan materi iklan kampanye, dan format penayangan iklan di media.
Rapat tersebut dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, partai politik peserta pemilu, tim sukses dua pasangan capres-cawapres, perwakilan Dewan Pers, dan KPI. (an/ar)