Tarif Baru Ojek Online
Pemerintah melalui Kementerian Perbuhungan (Kemenhub), pada hari ini, Senin 2 September 2019, memberlakukan tarif baru ojek online.
Dengan pemberlakuan tarif baru yang berlaku di seluruh Indonesia ini, Grab nantinya akan beroperasi di 224 kota/kabupaten. Sedangkan pesaingnya, Gojek akan beroperasi di 221 kota/kabupaten.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 348 Tahun 2019, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tarif ojek online di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.
Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:
1. Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
2. Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
3. Di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Tri Kusuma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengatakan
pihaknya menyambut baik dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online ke seluruh Indonesia sesuai arahan dari Kemenhub.
"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS, sesuai dengan skema tarif yang baru di 224 kota di seluruh Indonesia tempat Grab beroperasi," ujar Tri Sukma kepada wartawan, Minggu 1 September 2019.
Dengan berlakunya tarif baru ini, Grab akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi secara rutin.
"Survei kami terhadap mitra pengemudi menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," sambung Tri.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, tarif baru ini akan berlaku sama untuk setiap zona di seluruh Indonesia.
Pemberlakukan tarif baru merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan secara bertahap.
"Mulai pukul 00.00 dini hari, 2 September 2019, akan diberlakukan tarif ojek online yang sama tiap zona di seluruh Indonesia," ujar Pitra Setiawan melalui pesan tertulis yang diterima ngopibareng.id, Senin 2 September 2019.
Pitra mengungkapkan, dengan pemberlakukan tarif baru ini, diharapkan bisa memberikan kesejahteraan kepada driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Dengan meningkatnya pendapatan driver, diharapkan para driver dapat lebih berkonsentrasi pada keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa," ujar Pitra.
Beberapa pengemudi ojek online belum bisa memberikan komentar sehubungan dengan tarif ojek online tersebut. "Sejauh perubahan tarif baru tidak merugikan, kami dukung. Tapi kalau sebaliknya, merugikan kami tolak," ujar seorang pengemudi ojek online.
Advertisement