Dibacok Pemuda Mabuk, Pedagang Mie Pangsit di Jember Terluka
Dua pedagang mie pangsit di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur, menjadi korban penganiayaan, Selasa, 2 Mei 2023 pukul 12.30 WIB. Korban yang diketahui bernama Sugeng, 39 tahun dan Imam Ghazali 25 tahun, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember.
Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo mengatakan, saat korban sedang membuat mie pangsit di rumahnya, tiba-tiba didatangi tetangganya berinisial FE. Tanpa diketahui akar persoalannya, pria 24 tahun itu datang dengan marah-marah sambil membawa sebuah pacul.
Setelah sempat terlibat cekcok, tanpa pikir panjang, tersangka membacokkan cangkul yang dibawanya ke arah Sugeng. Meskipun sempat menghindar, namun pada akhirnya Sugeng terluka di bagian siku dan tangan kanan.
"Tersangka tiba-tiba datang membawa pacul sambil marah-marah. Dia langsung mengayunkan pacul yang dibawa dari rumahnya ke arah korban," kata Heri, dikonfirmasi Rabu, 3 Mei 2023.
Sugeng yang bercucuran darah tak membuat tersangka berhenti melakukan penganiayaan. Tersangka masih sempat mengarahkan cangkul yang dibawanya ke arah korban bernama M Ghazali.
Ghazali yang berusaha menangkis serangan tersangka pada akhirnya mengalami luka lebam di bagian paha sebelah kanan. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Patrang.
"Pasca kejadian itu korban langsung mengamankan diri dan melapor ke Polsek Patrang. Selanjutnya saya bersama anggota datang ke lokasi kejadian," tambah Heri.
Saat tiba di lokasi kejadian, posisi tersangka masih berada di rumahnya. Tak butuh waktu lama polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka hanya bisa pasrah saat dibawa polisi ke Polsek Patrang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penangkapan tersangka juga disaksikan orang tua tersangka yang juga hanya bisa pasrah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga kuat tersangka dalam kondisi mabuk saat melancarkan aksinya. Tersangka mengaku saat itu tidak bisa mengendalikan emosi setelah mengonsumsi miras jenis arak.
Saat ini tersangka sudah mengakui kesalahannya. Kendati demikian, untuk memberikan efek jera tersangka ditahan di Polsek Patrang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
"Tersangka saat ini kita tahan di Polsek Patrang. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis yang baru bebas 10 bulan yang lalu," pungkas Heri.
Advertisement