Diantar ke Lokalisasi Emi Probolinggo, Kakek Gondol Motor Ojek
Usia boleh tua tetapi tindakan SNDR, 75 tahun, tukang bangunan di Probolinggo ini diduga melakukan dua perbuatan tidak terpuji. Usai diantar ojek motor ke lokalisasi penjaja seks komersial (PSK) Embong Miring (Emi) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, SNDR justru mengondol motor milik tukang ojek.
Pengalaman pahit tukang ojek berinisial S, 54 tahun, warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo itu terjadi sekitar setahun silam tepatnya, Senin, 26 Februari 2023 silam.
“Berselang sekitar setahun, SNDR bisa kami tangkap pada hari Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB beserta dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau yang digelapkan oleh SNDR,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Kota Iptu Zainullah, Jumat sore, 22 Maret 2024.
Kasus “petualangan” sang kakek SNDR bermula pada pada Senin, 26 Februari 2023 silam. Hari itu sekira pukul 11.00 WIB, tukang ojek (S) bertemu SNDR di kawasan Randupangger, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
SNDR yang saat itu berjalan kaki ditawari naik ojek oleh S. SNDR kemudian minta diantarkan ke lokalisasi Emi di Kecamatan Leces. Sang kakek mengaku, ingin memuaskan hasrat berahinya di warung remang-remang di pinggir jalan nasional Probolinggo-Lumajang itu dan meminta dijemput pukul 16.00 WIB.
Sesuai perjanjian, tukang ojek itu kemudian menjemput SNDR sore harinya dan mengantarkannya hingga di sebuah warung nasi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Setelah makan di warung itu, SNDR memohon agar S meminjamkan motornya karena sang kakek hendak menjemput anaknya.
“Karena kasihan, melihat SNDR ini yang usianya sudah tua, tukang ojek merasa simpati. S akhirnya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada SNDR,” kata Iptu Zainullah.
Namun, setelah ditunggu sampai jam 20.00 WIB, SNDR tidak kunjung kembali. S akhirnya melaporkan kasus sepeda motornya digondol oleh SNDR ke kepolisian.
Berdasarkan laporan yang dibuat S, akhirnya SNDR diamankan sekitar setahun kemudian tepatnya, Jumat, 8 Maret 2024 lalu. Beruntung, sepeda motor warna hijau masih ada sehingga menjadi barang bukti yang diamankan oleh polisi.
“Atas perbuatannya, tersangka SNDR kami jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Iptu Zainullah.
Advertisement