Diantar Istri, DPO Curanmor di Situbondo Serahkan Diri ke Polisi
Polres Situbondo tidak perlu susah lagi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RF, 30 tahun yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji Situbondo, itu telah menyerahkan diri ke Polsek Kapongan Situbondo.
RF diantar istrinya menyerahkan diri ke Polsek Kapongan, Minggu 21 Mei 2024 sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ini dilakukan RF setelah sebelumnya anggota Satreskrim Polres Situbondo menangkap pelaku curanmor AJ, 33 tahun warga Desa Talkandang Kecamatan Situbondo dan penadah, ZL, 35 tahu warga Desa Tenggir Kecamatan Panji.
Polisi juga terpaksa menembak kaki kiri AJ yang ditangkap di tempat persembunyian di Bali. Itu karena, pelaku terlibat kasus curanmor pada 16 TKP di Situbondo berusaha kabur dengan melompat dari kapal feri di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi saat hendak dibawa ke Situbondo, Minggu 14 Mei 2023.
Kapolsek Kapongan, Iptu Suhadak mengatakan, pelaku RF yang menyerahkan diri ke Polsek Kapongan itu terlibat kasus curanmor pada 13 TKP. Sebanyak 3 TKP di Situbondo dan 10 TKP di Bondowoso.
"Sebelumnya menyerahkan diri, keluarga pelaku RF menelepon Polsek Kapongan. Kemudian, pelaku RF diantar istrinya datang ke Polsek Kapongan," kata Iptu Suhadak, Senin 22 Mei 2023.
Menurut perwira pertama dua balok kuning di pundak itu, alasan pelaku RF menyerahkan diri, karena temannya AJ telah ditangkap polisi. Selain itu, pelaku RF tidak bisa bebas beraktivitas dengan status DPO Polres Situbondo.
"Pelaku RF mengaku melakukan aksi curanmor di 13 TKP bersama AJ. Sehingga, begitu AJ ditangkap dan ditembak kakinya, RF kooperatif menyerahkan diri ke Polsek Kapongan. Proses hukum pelaku RF selanjutnya kita serahkan ke Satreskrim Polres Situbondo," ungkapnya.
Advertisement