Dianiaya 5 Keluarganya, Anak di Malang Dititipkan ke Panti
Seorang anak berinisial D, usia 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menjadi korban penganiayaan oleh lima anggota keluarganya. Kelima anggota keluarga tersebut yaitu ayah kandung korban berinisial JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, paman korban SA dan Nenek tiri korban MI.
Kini lima anggota keluarga yang menganiaya anak tersebut sudah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka. Kelimanya diduga melanggar pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Melihat hal ini Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang telah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi korban.
“Nanti kami titipkan ke LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) seperti panti asuhan yang menangani khusus masalah anak,” ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito pada Sabtu 14 Oktober 2023.
Dinsos P3AP2KB Kota Malang saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk bisa merekomendasikan tempat LKS yang bakal menampung korban anak ini. “Untuk penempatan korban di LKS masih menunggu korban pulih dulu,” katanya.
Donny mengatakan, saat ini korban anak tersebut masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) karena mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Humas RSSA Malang, Donny Iryan mengatakan bahwa secara umum kondisi korban anak tersebut mulai membaik.
“Secara umum kondisinya sudah mulai membaik. Sekoga segera pulih. Selebihnya, ini nanti menjadi urusan dari kepolisian,” ujarnya.
Advertisement