Dianggap Melanggar, APK di Jalan Protokol Probolinggo Ditertibkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol, Jumat, 2 Februari 2024. APK Pemilu 2024 itu dinilai melanggar karena dipasang di tempat yang seharusnya steril dari APK.
Selain itu sejumlah APK dipasang di tempat-tempat "terlarang" seperti, di dekat sekolah dan tempat ibadah. Cara pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon juga dinilai melanggar.
"Sesuai instruksi Bawaslu Jatim, bersamaan dengan gerakan Jumat Bersih, kami menertibkan ratusan APK di tiga jalan protokol," kata Ketua Bawaslu, Johan Dwi Angga.
APK yang menjadi sasaran penertiban terpasang di tiga jalan protokol. Yakni, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Panglima Soedirman, dan Jalan Ahmad Yani.
APK yang ditertibkan dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Walikota (Perwali) Probolinggo Nomor 149 Tahun 2020. Sesuai PKPU tersebut, sepanjang jalan protokol dan tempat ibadah serta sekolah tidak boleh dipasang APK. Sementara Perwali melarang, pemasangan APK dengan cara dipaku pada batang pohon.
Sesuai pengamatan ternyata tidak semua APK ditertibkan oleh Bawaslu. Terbukti, sejumlah APK capres-cawapres dan caleg yang dipasang pada papan reklame (billboard) tetap dibiarkan terpasang.
Terkait mengapa APK pada billboard tidak ditertibkan, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo punya alasan tersendiri. "Kami mempertimbangkan faktor keselamatan petugas yang akan melepas APK berukuran besar di ketinggian papan reklame," ujar Johan.
Bawaslu pun akan menyurati pemilik APK hingga pihak ketiga (vendor) yang memasang APK pada papan reklame. "Mereka kami surati agar mau melepas APK-nya," ujarnya.
Johan berharap tim capres-cawapres dan caleg mengetahui secara detail lokasi mana saja yang boleh atau tidak boleh dipasang APK.
Advertisement