Dianggap Gagal Kelola Sungai, Pemprov Jatim: Kewenangan BBWS
Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menyebut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, gagal dalam pengelolaan sungai Brantas yang melintasi Jatim.
Hal ini terbukti dari 70 persen responden yang menilai bantaran Sungai Brantas tampak kumuh dan banyak bangunan-bangunan liar di atas sempadan sungai.
Menanggapi tuding itu, Kepala Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU-SDA) Jatim, Baju Trihaksoro mengatakan, kewenangan pengelolaan Sungai Brantas ada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
"Brantas memang melewati kota-kota besar, tapi kewenangan semua pengelolaan itu BBWS," jelasnya kepada Ngopibareng.id, Rabu 29 November 2023.
Pemprov sendiri, lanjut Baju, hanya mengelola tiga sungai yakni UPT Madura, UPT Pasuruan dan UPT Bondowoso.
"Jadi Brantas itu kewenangan Bengawan Solo dan Brantas, kami tidak berani memberikan penataan dan peringatan karena itu kewenangan mereka. Kalau misal ada eksekusi mereka hanya perlu koordinasi dengan kami atau kabupaten/kota," pungkasnya.