Dianggap Bela Risma, KIPP Jatim Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim kembali datangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, pada, Jumat, 16 Oktober 2020. Mereka ingin membahas kembali laporannya terdahulu.
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan jika Bawaslu Surabaya telah membiarkan adanya pelanggaran terkait penggunaan fasilitas kota sebagai tempat berpolitik.
Menurut Novli, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menggunakan Taman Harmoni sebagai tempat deklarasinya pasangan Eri Cahyadi-Armuji sebagai paslon dari Partai PDI Perjuangan (PDIP).
“Bawaslu membiarkan hal itu terjadi tanpa penindakan pelanggaran. UU pelanggaran itu paling lambat tujuh hari setelah ditemukan, Pasal 71 tahun 2010,” kata Novli, di kantor Bawaslu Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2020.
Novli mengungkapkan bahwa KIPP menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Bawaslu. Sebab, dirinya menganggap bahwa badan pengawas tersebut sudah bersikap tidak netral.
“Maka kesimpulan hasil kajian kami menyatakan KIPP mosi tidak percaya kepada Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu karena tidak netralitas dan berintegritas. Ada apa dengan Bawaslu?,” jelasnya.
Oleh karena itu, Novli berencana akan melaporkan Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin, 19 Oktober 2020. Dugaan yang dilaporkan ialah pelanggaran etik.
"Laporan kami kirim hari Senin minggu depan. Kami laporkan terkait dugaan etik, karena penanganan tidak sesuai dengan tata cara UU. Ada apa hubungan Bawaslu dengan Walikota Surabaya, kok seolah-olah terkesan diistimewakan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Novli juga berharap agar Bawaslu Jatim dan pusat untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Bawaslu Surabaya. Sebab dirinya khawatir dengan ketidaknetralan itu
"Jangan smpai kinerja Bawaslu bisa menjadi potensi konflik diantara para pendukung pasangan calon, karena apa? Karena tidak puas dengan putusan penyelenggara yang tidak netral," tutupnya.
Advertisement