Usai Kencan dengan Brondong, Janda jadi Korban Pemerasan
Usai berkencan dengan brondong, janda ini menjadi korban pemerasan. Janda berinisial TH berusia 47 tahun ini, diperas foto bugilnya akan disebarkan. Pelakunya adalah Beni Wahyudi, 22 tahun.
Beni Wahyudi, 22 tahun adalah warga Desa Tenbokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Beni juga yang mengencani janda TH. Usai berkencan, bukannya berterimakasih, Beni malah mengancam akan menyebarkan foto bugil TH jika tak mentransfer sejumlah uang.
Kasus ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram. Perkenalan mereka berlanjut dengan hubungan yang lebih dekat. Keduanya sepakat bertemu di sebuah penginapan di Wilayah Kecamatan Rogojampi, pada Sabtu, 23 November 2019 lalu.
"Setelah itu pelaku meminjam HP korban. Selanjutnya Dia pamit menemui kawannya. Setiba di rumahnya, pelaku mengecek seluruh data yang ada di HP milik korban dan menemukan foto korban dalam kondisi bugil," ungkap Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi, Rabu, 4 Desember 2019.
Korban mulai resah karena HP miliknya tak kunjung dikembalikan pelaku. Dia pun menghubungi pelaku dengan menggunakan HP anaknya. Melalui komunikasi WhatssApp, korban meminta pelaku mengembalikan HP miliknya.
"Pelaku bersedia mengembalikan namun dengan syarat korban harus memberi uang Rp500.000. Jika korban tidak memberi uang maka foto bugil korban akan diunggah ke media sosial WhatsApp dan Facebook milik korban," beber polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Banyuwangi ini.
Untuk mempertegas ancamannya, pelaku mengirim foto bugil korban via WhatsApp. Akhirnya korban menyerah dan mantransfer uang senilai Rp200 ribu kepada pelaku. Meski sudah mengirimkan uang, ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan HP korban. Bahkan nomor WhatsApp korban yang dikuasai pelaku tidak aktif. Merasa dibohongi korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Rogojampi.
Berangkat dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Sejumlah barang bukti seperti 2 unit handphone Samsung, satu unit handphone Nokia, selembar slip bukti transfer dan selembar slip bukti penarikan ATM.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 27 (1) dan ayat (4) jo Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP," pungkasnya.