Diancam Cerai Venna Melinda, Ferry Irawan: Abi Masih Suami
Ferry Irawan berharap bisa kembali rujuk dengan Venna Melinda pasca kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu 8 Januari 2023.
"Iya (ingin rujuk)," kata Ferry saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 16 Januari 2023.
Ferry masih berharap dapat menyelesaikan masalah yang ada secara kekeluargaan. Sebab, semenjak kejadian belum ada komunikasi untuk memperbaiki hubungannya.
Ia pun menyampaikan pesan bahwa saat ini ia masih merupakan suami Venna Melinda. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai manusia, semua memiliki kekurangan dan kelebihan.
Salah satu pemeran dalam film Ashiap Man itu kemudian meminta Venna Melinda untuk merenungi kembali terkait permasalahan di antara keduanya.
"Yang Abi sesalkan adalah Abi sudah mencoba komunikasi dari awal kejadian sampai sekarang. Sampai Mena tahu Abi sudah jalankan sanksi sosial yang Abi dapatkan dari pemberitaan yang ada," ungkap Ferry.
Ia pun mengaku sangat depresi dengan pemberitaan yang dinilainya tidak benar karena tidak sesuai fakta yang ada. "Tidak ada (kekerasan), tidak ada (penganiayaan)," tegas Ferry mengonfirmasi tuduhan Venna Melinda.
Dengan itu, Ferry berharap, sebagai suami istri dapat melakukan komunikasi bersama secara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar dari masalah yang ada. "Mudah-mudahan Mena masih bisa sebagai istri dan kita masih suami istri yang sah bisa membuka hati nurani untuk bisa menyelesaikan masalah rumah tangga kita secara kekeluargaan" katanya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.