Dian Sastro Tolak Rencana Pengesahan RUU KUHP
Tak lama lagi, Indonesia memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda.
Namun, penolakan oleh sekelompok orang terus dilakukan jelang pengesahan. Artis Dian Sastro termasuk pihak yang resah dengan RUU KUHP itu.
Lewat Instagram Stories, Dian Sastro menulis ulang bunyi petisi penolakan terhadap revisi KUHP yang dibuat oleh Tunggal Pawesti.
Bintang film Ada Apa Dengan Cinta ini sepaham dengan pendapat Tunggal, yakni ada beberapa pasal dalam revisi KUHP yang dinilai ngaco. Di akhir tulisannya, Dian mengajak publik Indonesia agar ikut meneken petisi yang dibuat Tunggal di www.change.org dan menggaungkan hastag #semuabisakena.
Berikut tulisan lengkap yang diunggah Dian Sastro:
DPR dan pemerintah bentar lagi akan sahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah buru-buru sahkan RUU KPK, sekarang mereka mau sahkan RKUHP.
"Apa ngaruhnya sih buat gue?" Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di revisi KUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal”.
1. Korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam kena denda Rp 1 juta
3. Pengamen kena denda Rp 1 juta
4. Tukang parkir kena denda Rp 1 juta
5. Gelandangan kena denda Rp 1 juta
6. Disabilitas mental yang ditelantarkan kena denda Rp 1 juta
7. Jurnalis atau netizen bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
8. Yang paling parah, kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat"
Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!
Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun!
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Kemarin Komisi 3 DPR baru aja Raker dengan Menkumham untuk setujui revisi KUHP di tingkat 1.
Tapi, kita masih bisa mencegah pengesahan revisi KUHP ini di Rapat Paripurna DPR RI. Presiden bisa tolak berikan persetujuan untuk revisi KUHP yang absurd ini.
Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui revisi KUHP dalam sidang paripurna pengesahannya!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan tagar #SemuaBisaKena biar Presiden dan DPR batalkan revisi KUHP. Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan revisi KUHP yang ngaco ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pengesahan RUU KUHP resmi ditunda. Ia memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan pernyataan sikap ke-DPR.
Presiden meminta agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan tidak dilakukan oleh DPRD periode ini, tapi periode selanjutnya.
Alasannya, Jokowi menyebut ada menteri-menteri yang masih butuh pendalaman.
Advertisement