Diam-diam Polda Jabar Limpahkan Berkas Pemeriksaan Habib Rizieq ke Kejati
Bandung: Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan Pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, telah dilimpahkan.
Tim harus datang sendiri ke Kejati, karena Polda Jabar secara diam-diam telah menyerahkan berkas it uke Kejati. Seharusnya Polda memberitahu tim kuasa hukum, ujar Tim Kuasa Hukum, Kiagus Choiri saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/5) siang.
Polda Jabar tidak memberitahukan pelimpahan berkas perkara ke Kejati pada tim kuasa hukum, sehingga dirinya harus mengecek sendiri kepastian pelimpahan berkas tersebut, tambahnya.
"Pihak Kejati menjelaskan memang benar menerima berkas pada 2 Mei. Saat ini tengah diteliti, belum ditentukan apakah P21, masih jauh," kata Kiagus Choiri.
Kiagus mengatakan, usai memastikan berkas perkara telah dilimpahkan, penanganan kasus Rizieq oleh Kejati diharapkan akan berjalan dengan objektif dan profesional.
"Timnya sudah terbentuk, tinggal gelar perkara dulu sepertinya. Tapi tadi tidak disebutkan karena itu teknis mereka dan kami pun tidak berhak bertanya terkait itu," kata dia.
Kini timnya akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejati terkait kasus yang menjerat kliennya.
"Kami menunggu hasil perkembangan dari pihak Kejati," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penhum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara Rizieq. Menurutnya, berkas perkara tahap satu telah diterima dari Polda Jabar pada Selasa (2/5).
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang diteliti syarat formil dan materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberitahukan ke penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata dia.
Menurutnya, Kejati akan meneliti hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebagai tanda dimulainya proses peradilan.
"Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (sejak tanggal 2 Mei), jadi masih ada kesempatan," kata dia. (ant)