Diajak Tidur di Apartemen, Pria di Malang Rampok Teman Wanitanya
Seorang pria berinisial MF, usia 24 tahun asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menipu teman perempuannya berinisial CN, 26 tahun setelah diajak menginap di salah satu kamar apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.
Kejadian penipuan tersebut terjadi pada 14 September 2021, lalu. Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook dan berlanjut berkirim pesan melalui Whatsapp.
Oleh pelaku, korban diajak bertemu di salah satu kamar apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Karena datang jauh-jauh dari Probolinggo, korban meminta waktu untuk beristirahat sebentar di kamar apartemen tersebut.
"Saat korban tertidur, pelaku langsung membawa tas korban dan meninggalkan korban di apartemen tersebut," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga pada Sabtu 30 Oktober 2021.
Saat terbangun dari tidurnya kata Bayu, korban mengetahui bahwa tas miliknya tidak ada dan pelaku yang merupakan teman prianya juga tidak ada di lokasi.
Karena kehilangan tasnya di mana ada barang berharga berupa dua handphone dengan merk iPhone XR dan Oppo, serta uang tunai ratusan ribu rupiah hingga kartu ATM dan kartu identitas lainnya, korban lalu langsung melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota. "Pelaku sempat kami buru, dan berdasarkan keterangan korban pelaku masih berada di Kota Malang," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Polresta Malang Kota pada 29 Oktober 2021, di tempat kerjanya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. "Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan semua barang curian sudah habis dijual pelaku, hanya menyisakan STNK saja," ujarnya.
Bayu mengatakan bahwa motif pelaku melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik korban karena kebutuhan ekonomi setelah terlilit oleh utang. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP terkait pencurian dan diancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.