Diadili di India, Begini Nasib 717 Jamaah Tabligh asal Indonesia
Pengadilan di India telah memulai proses sidang terhadap ratusan Jamaah Tabligh asal Indonesia sejak pertengah Juli.
Data Kementeria Luar Negeri RI menyebut, sidang dilakukan pada 14 - 16 Juli 2020 terhadap 436 Jamaah Tabligh Indonesia secara virtual.
"Pada tanggal 14 Juli sudah disidangkan 150 warga negara Indonesia, 15 Juli 197 dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 warga negara Indonesia".
Demikian diungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, dalam press briefing rutin daring, Jumat 17 Juli 2020.
Judha menyebut sidang virtual itu berlangsung di empat lokasi penampungan Jamaah Tabligh Indonesia di Kota New Delhi. Setidaknya sekitar 717 anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia berada di India.
"Pengadilan dilakukan secara virtual di empat lokasi penampungan yang ada di sekitar New Delhi dan dalam hal ini KBRI beserta pengacara yang sudah ditunjuk oleh KBRI, melakukan pendampingan hukum di empat titik tersebut untuk memastikan semua hak-hak WNI kita dipenuhi dengan baik," tambahnya.
Menurut Judha terdapat tiga pelanggaran yang didakwakan pengadilan terhadap para warga negara Indonesia (WNI) tersebut.
"Dakwaan yang dikenakan antara lain dengan pelanggaran visa, pelanggaran Ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana," imbuh Judha lagi.
Menurutnya, mayoritas anggota Jemaah Tabligh Indonesia yang telah melalui proses hukum tersebut mengajukan "Plea Bargain".
"Yaitu, mengaku melakukan pelanggaran namun tidak ada niat atau itikad untuk melakukan pelanggaran tersebut," sebutnya.
Dikatakan keputusan hakim belum dijatuhkan kepada ratusan anggota Jemaah Tabligh Indonesia, namun jika melihat besaran denda yang diberikan kepada jemaah asal negara lain mencapai hingga 10 ribu rupe.
"Keputusan hakim saat ini masih ditunggu. Namun, berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah di sidangkan sebelumnya untuk jamaah tabligh yang berasal dari negara lain. Rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5.000 rupe hingga 10.000 rupe," terang Judha.
Dibagian lain Judha mengatakan sebanyak 53 anggota Jemaah Tabligh Indonesia yang mendapat status "Bail" (tebusan), telah dikeluarkan dari penjara di Kota Chennai.
"Dapat kami sampaikan juga pada saat yang bersamaan KBRI juga mengupayakan agar Jemaah Tabligh Indonesia yang telah mendapat status "Bail", dapat dikeluarkan dari penjara dan dalam hal ini pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 Jamaah Tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai untuk dapat tinggal di lokasi penampungan yang lebih baik sambil menunggu proses pengadilan," ungkapnya.
Sementara, terhadap anggota Jemaah Tabligh Indonesia yang telah selesai proses hukum di India akan direpatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri.
"Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri KBRI kita di New Delhi serta KJRI kita di Mumbai, akan memfasilitasi proses mekanisme repatriasi melalui mekanisme repatriasi mandiri. Jika, seluruh proses hukum telah selesai," tuturnya.
Advertisement