Diadili di Hong Kong, Dua WNI Bebas Tuduhan Pidana
Pengadilan Tinggi (High Court) Hong Kong menyatakan, dua Warga Negara Indonesia (WNI) tidak bersalah atas tuduhan tuduhan membawa narkotika dan membebaskan mereka dari semua tuduhan pada 22 Juni 2021.
DD dan HH, kedua WNI tersebut sebelumnya ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
"Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong, senantiasa melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan ini secara maraton hingga Juni 2021," terang KJRI Hong Kong dalam keterangan resmi, Selasa 6 Juli 2021.
Jaminan Hak-Hak Hukum
Dalam keterangan resmi disebutkan selama masa tahanan, KJRI Hong Kong pastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya.
"Mereka menyampaikan rasa harunya kepada KJRI Hong Kong yang telah mendampingi hingga akhirnya diputus bebas," tambah keterangan tersebut.
Kasus ini diawali ketika kedatangan kedua WNI di bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019, atas undangan kerabatnya untuk membawakan oleh-oleh dari kampung halamannya dan dijanjikan akan diberi upah atas jerih payahnya.
Rumah Tanahan Wanita
Setibanya, mereka ditangkap oleh pihak Bea Cukai Hong Kong karena diduga membawa barang terlarang hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan wanita.
Pada proses persidangan akhir, Hakim menganggap bahwa tidak ada bukti langsung bahwa kedua terdakwa mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah barang terlarang, sehingga dinyatakan kedua terdakwa tidak bersalah.
Selain itu, salah satu terdakwa berada dalam kondisi hamil saat memasuki Hongkong pada Juni 2019, yang sekarang sudah melahirkan anaknya ketika di dalam tahanan Tai Lam Center for Women.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Hakim dan Juri bahwa tidak mungkin jika ia sebelumnya mengetahui isi koper tersebut.
Kondisi Keselamatan dan Proses Hukum
Koordinasi dan komunikasi erat terus dilakukan dengan berbagai pihak termasuk WNI terkait demi memastikan kondisi keselamatan dan proses hukum yang dijalani.
KJRI Hong Kong turut mengimbau seluruh WNI agar berhati-hati sehingga kejadian yang sama tidak menimpa WNI lainnya dan waspada terhadap modus penipuan.
Selesai pembacaan putusan, mereka langsung diproses untuk bebas dan direncanakan akan kembali ke Indonesia pada awal Juli 2021.