Masa Pandemi, DPRD Surabaya Minta Leasing Tak Lakukan Penarikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector yang dianggap meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, mengatakan, dua bulan terakhir Komisi B telah mengadakan hearing, guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Menurutnya, tak seharusnya perusaahan leasing melakukan penarikan kepada masyarakat, sebab saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dampaknya, banyak masyarakat yang tak bisa mendapatkan pemasukan untuk membayar tagihan atau cicilan mereka.
"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang pasti sekarang itu penarikan dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan itu adalah sebuah tindakan pidana. Apalagi kita ini lagi pandemi," kata John Tamrun.
Apalagi menurutnya, pemerintah sudah memberikan pernyataan bahwa pihak bank maupun leasing diminta untuk memberikan keringanan cicilan kredit bagi nasabah, yang terdampak Covid-19.
Maka dari itu, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," kata politikus PDIP itu.
Advertisement