Polisi Gagalkan Pengiriman 27.542 Ekor Benur
Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman 27.542 ekor benur dari Lombok ke Singapura.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka bernisial AJ dari Pekalongan dan MDS asal Lubuk Linggau.
"Keduanya kita tangkap di Pintu Keluar Gerbang Tol Kejapanan I. Lobster ini rencananya akan dibawa ke Batam dan Singapura," kata Direktur Direskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan ketika ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Kamis 9 April 2020.
Ia memaparkan, modus pengiriman masih sama seperti pengungkapan tahun sebelumnya yakni diantar secara langsung melalui jalur darat. Bahkan, kedua tersangka ini cukup ahli karena mengetahui cara penyelamatan benur ketika dibawa menggunakan mobil.
Apalagi, di tengah pandemi corona ini, kata Gidion, makin sulit untuk melakukan pengiriman melalui transportasi udara maupun laut.
"Bahwa benih lobster ini masih close market, masa pandemi ini kita melakukan penangkapan yang sifatnya merusak alam Indonesia. Ini masih dalam pendalaman, tersangka kita hadapkan ke belakang karena, masih dalam pengembangan juga," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 27.542 benih lobster, handphone, tabung oksigen, koper, mesin aerator, kontainer box dan pompa. Atas kejahatan itu negara mengalami kerugian senilai Rp 4,2 miliar.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 86 ayat (1) jo pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Advertisement