Di Tempat Ini Pelaku Zinah Didenda Bayar Uang dan Babi
Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya. Pepatah ini terasa pas jika digunakan untuk memahami sanksi yang diberikan pelaku perzinahan di wilayah Sentani, Jayapura. LW (21), harus membayar Rp73 juta dan tiga ekor babi akibat bersetubuh dengan OW (26), istri dari YT (36).
Keputusan itu diambil oleh Kepolisian Resor Jayapura, setelah melakukan mediasi sebanyak tiga kali antara pelaku dan keluarga. "Pada pertemuan kedua, pelaku berinisal LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp120 juta dan tiga ekor babi," kata Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Sugeng Kusmanto, di Jayapura, Jumat 31 Januari 2020.
Namun pada pertemuan ketiga, pelaku hanya sanggup membayar Rp73 juta lebih, dan pihak korban menerima hal itu. Pada pertemuan itu, korban lantas menyerahkan uang beserta tiga ekor babi kepada korban.
Sugeng menambahkan, masalah perzinahan pun selesai dengan kedua pihak saling memaafkan, dilansir dari Antaranews.
Para pihak bersepakat menganggap masalah sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum atau secara adat disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani masing-masing pihak.