Di Surabaya, Suami Jual Istri untuk Threesome
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Besar Kota Surabaya berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online. Kasus kali ini cukup unik dengan sang suami menawarkan istrinya kepada orang lain dan bermain threesome dengannya.
Suami tersebut bernama M Amin Santoso (MS). Pria 29 tahun yang merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya memberi tarif Rp2 juta setiap pelanggan threesome dengan istri serta dirinya.
Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan bahwa pelaku menggunakan media sosial facebook untuk menawarkan istrinya kepada pelanggan.
"Seorang pria yang merupakan suami sah dari korban (istri pelaku) memposting layanan seksual bertiga (threesome) di facebook. Pelaku menggunakan akun bernama ‘Banyu Langit Prei Kanan Kiri’," ujar Ruth di depan Gedung Anindita, Polrestabes Surabaya, Senin 8 Juli 2019.
Ruth Yeni menjelaskan pelaku MS menawarkan istrinya melalui akun di facebook yang dibuatnya. Akun itu juga bergabung dengan grup di facebook yang mempunyai komunitas penyimpangan seksual lainnya. Amin mengaku baru sekali menawarkan istrinya.
"Alasan yang klise, pelaku baru sekali menawarkan istrinya. Dari jejak digital yang diposting di grub esek-esek di facebook, terdekteksi sejak bulan Mei 2019," ujar Ruth Yeni.
Ruth Yeni menjelaskan kronologi kejadian tersebut dimulai pada 30 Juni 2019 saat pelaku MS mendapatkan pesan di kotak masuk Facebook dari salah satu pelanggannya dan membuat janji untuk bertemu pada Selasa 2 Juli 2019 lalu.
Kemudian, lanjut Ruth Yeni, praktik threesome ini ditawarkan tersangka kepada pelanggannya dengan tarif 2 juta dan akhirnya bertemu di salah satu hotel yang berada di Jalan Kedungsari, Surabaya sekitar pukul 20.30 WIB. Disana, terang Ruth Yeni, tersangka bersama istrinya memesan kamar hotel untuk melakukan threesome dengan si pelanggan.
Polisi yang mengetahui hal tersebut, kemudian melakukan penggerebekan. Saat digerebek, Ruth Yeni menjelaskan bahwa tersangka, korban dan tamu dalam keadaan telanjang.
"Jadi kami ungkap saat tersangka dan korban (istri) dan tamunya dalam keadaan telanjang melakukan hubungan badan secara threesome," tambah dia.
Saat mengungkap praktik prostitusi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000, tiga buah celana dalam, satu bra milik korban, tagihan hotel, satu seprei tempat tidur, satu buah ponsel milik tersangka, dan buku nikah milik tersangka dan korban.
Dari kejahatan pelaku, terancam terjerat pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (faq)