Di Surabaya Raya, Kendaraan Sudah Boleh Muat 100 Persen
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur telah memperbolehkan seluruh kendaraan mengangkut penumpang secara penuh di seluruh wilayah Jawa Timur, utamanya di kawasan Surabaya Raya yang baru saja melepas status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Budi Indra Dermawan menyampaikan, hal itu diperbolehkan dengan catatan tetap menerapkan aturan keselamatan lalu lintas.
“Boncengan boleh, tapi jangan lupa pakai helm. Terus Kalau naik mobil kapasitasnya kalau memang harus berempat yakinkan berempat itu dari rumah, bukan dari luar,” kata Budi, Kamis 11 Juni 2020.
Selain itu, ada kekhususan bagi pengendara ojek online. Para penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan helm dari driver, alias harus bawa sendiri dengan tujuan agar mengurangi potensi penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kita kan gak tau helmnya darimana aja itu,” kata Budi.
Tak hanya helm saja, para pengendara dan penumpang juga wajib menggunakan masker baik dalam mobil maupun sepeda motor.
Polisi dengan tiga melati di pundak itu mengatakan, protokol kesehatan juga diwajibkan kepada para petugas yang bekerja agar menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
Untuk diketahui, kebijakan ini kembali diperbolehkannya untuk berboncengan karena Surabaya Raya telah lepas dari masa PSBB dan menjalani transisi new normal life. Sehingga, segala aturan yang diberlakukan dalam PSBB, seperti kapasitas mengangkut harus 50 persen telah dihapuskan.
Selain itu, aturan pengendara luar kota diminta putar balik ke daerah asalnya juga telah ditiadakan. Sehingga, semua pengendara tak perlu khawatir melintas ke kota lain selama tidak melanggar aturan lalu lintas dan protokol kesehatan.