Di Surabaya, Pengendara Motor Listrik Wajib Pakai Helm
Pemerintah Kota Surabaya secara perlahan akan mengganti kendaraan operasionalnya dengan kendaraan listrik. Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, saat ini pihaknya dalam pembahasaan penggunaan sepeda motor listrik di jalan raya.
Menurutnya, regulasi kendaraan listrik harus dibicarakan terlebih dahulu, sebelum benar-benar digunakan untuk operasional.
"Iya sedang kami bicarakan terkait bagaimana mengurangi polusi. Kami kondisikan di tiap-tiap wilayah kelurahan bisa memakai sepeda motor listrik," kata Eri, Minggu, 19 Februari 2023.
Eri menyampaikan, agar bisa menyamai kendaraan berbahan bakar BBM, pihaknya juga akan membeli kendaraan listrik dengan kecepatan yang hampir sama.
"Nanti, akan kami lihat regulasi kecepatannya berapa, jadi beli yang kecepatannya segitu. Ya bisa beli yang kecepatannya 70 kilometer per jam," ujarnya sambil tersenyum.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Tunjung Iswandaru menyampaikan, pengendara motor listrik tetap wajib mematuhi peraturan dasar, meskipun belum ada aturan spesifik.
"Memang saat ini belum aturan spesifik terkait hal tersebut. Tetapi aturan dasar seperti memakai helm wajib bagi pengendara motor konvensional maupun motor listrik," tandasnya.
Diketahui, kendaraan operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada tahun 2023 akan digantikan oleh kendaraan listrik. Di tahap awal, kendaraan operasional yang akan diganti itu adalah sepeda motor.
Hal ini menyusul instruksi Presiden Joko Widodo agar para pejabat pemerintahan mengganti kendaraan operasional berbahan BBM menjadi kendaraan listrik.
“Insya Allah seluruh kendaraan bermotor roda dua di Kota Surabaya akan kita hitung dan akan kita alihkan menjadi sepeda motor listrik. Entah nanti kita konversi dan kita lelang, kita jual lalu beli untuk kendaraan listrik,” kata Walikota Eri, Jumat, 23 Desember 2022.
Advertisement