Mahfud MD: Silakan Protes Soal Batas Usia Capres 40 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah berusia 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. Mengenai hal tersebut, Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat suara. Menurutnya keputusan itu bersifat final.
Dengan dikabulkan permohonan tersebut oleh MK, Mahfud menyebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tapi sudah berpengalaman menjadi kepala daerah boleh maju sebagai capres atau cawapres. "Jadi dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di undang-undang yang prinsipnya itu mencoret bukan membuat," ujar Mahfud di Surabaya, Senin, 16 Oktober 2023.
Mahfud mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi norma baru. Tetapi ketentuan UUD setiap putusan MK sudah bersifat final. "Selama ini MK, kalau mengutus open legal atau menyangkut hukum open legal itu dikembalikan ke DPR. Misalnya tentang threshold, keharusan tidak ada threshold dan sebagainya," paparnya.
Adanya keputusan MK ini, Mahfud berharap tidak menjadi alasan untuk menunda pemilu. Semua harus siap untuk pemilu. "Walaupun keberatan dengan putusan MK, konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final. Sehingga mari kita lanjutkan proses ini, karena dalam tata hukum kita memang begitu," tambahnya.
Ditanya mengenai unsur Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN), karena ketua MK adalah paman Gibran Rakabuming Raka, Mahfud enggan berkomentar karena bukan kapasitasnya untuk menanggapi. "Saya tidak tahu, bukan wewenang saya untuk mengatakan ini KKN atau tidak terangnya," tegasnya.
Tambahnya, bagi masyarakat yang keberatan atas keputusan MK dipersilakan untuk melakukan protes disertai analisis ilmiahnya. "Silahkan kalau mau protes masih terbuka demokrasi. Saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu atau yang ditugasi pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, semua parpol harus terus berjalan mengikuti proses ini," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan mahasiswa UNS bermana Almas Tsaqibbirru. Dalam putusan tersebut, seorang yang pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres.