Di Surabaya, Mahfud MD akan Selesaikan 13 Kasus Pelanggaran HAM
Dalam kunjungannya ke Surabaya, salah satu agenda Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ialah membicarakan penyelesaian 13 kasus pelanggaran HAM bersama Rektor UIN Surabaya Profesor Akh. Muzakki, dan 11 anggota lainnya.
Mahfud MD menjelaskan, hal ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 tahun 2022, tentang penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat.
"Perpres itu merupakan keputusan presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat menurut cara yang ditentukan UU. Salah satunya melalui rekonsiliasi kebenaran," terangnya.
Selain rekonsiliasi, jalur penyelesaian lainnya adalah pengadilan. Menurutnya, dua jalur tersebut harus terus ditempuh, baik penyelesaian pengadilan maupun non pengadilan.
"Non pengadilan itu memberi perhatian terhadap perubahan. Sedangkan pengadilan memberikan hukuman terhadap pelaku pelanggaran HAM. Maka artinya berbeda. Untuk itu jangan berpikir dengan adanya penyelesaian non yudisial ini lalu yang yudisial dianggap tidak perlu, tetap diproses sesuai dengan hukum," ujar Mahfud MD.
Ia merinci, saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang akan diselesaikan. sembilan kasus di antaranya terjadi sebelum tahun 2000. "Tim dan 11 orang tersebut berkumpul di Surabaya untuk mencari jalan penyelesaian rehabilitasi bagi korban. Bila perlu mencari tahu korban menderita apa saja. Nanti kami cari jalan keluarnya terhadap 13 pelanggaran HAM berat yang sudah ditetapkan oleh Komnas HAM sampai bulan Juni tahun 2020 itu," tandasnya.