Di Surabaya Busyro Muqoddas Sebut KPK Alami Degradasi Moral
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan pimpinan KPK.
Diketahui, Ketua MK, Anwar Usman telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
“MK itu semakin mengalami degradasi moral sebagian, tapi juga berdampak pada degradasi moral secara institusional,” kata Busyro, di Hotel Sheraton, Surabaya, Kamis, 1 Juni 2023.
Busyro menduga, perpanjangan masa jabatan para anggota KPK tersebut untuk melanggengkan politik birokrasi. Bahkan, hal itu dapat dilihat oleh siapapun secara jelas. “Itu tidak bisa lepas dari arah politik birokrasi sekarang ini, dan arah politik itu bisa dengan mudah kasat mata, ada fakta, ada buktinya,” ucapnya.
Busyro menyebut, politik birokrasi yang dimaksud adalah terkait pelemahan lembaga anti korupsi itu. Sebab, upaya tersebut sudah mulai terlihat sejak adanya revisi Undang-udang KPK, pada 2019.
“KPK yang sekarang ini, UU baru, KPK sudah tidak seperti dahulu,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik tersebut.
Menurut Busyro, KPK sebelum UU-nya direvisi masih melakukan berbagai proses pencegahan korupsi. Salah satunya, menyoroti terkait sektor perizinan bisnia pertambangan di Indonesia.
“Ada latar belakang yang banyak orang belum mengetahui, bahwa KPK yang dulu itu masuk kepada sektor-sektor pencegahan terutama mafia tambang,” jelasnya.
Busyro mengungkapkan, sektor pertambangan merupakan memiliki sumber pemasukan yang besar. Oleh karena itu, ada pengusaha memanfaatkan hal tersebut untuk berbuat kotor.
“Tambang itu menjadi ATM besar-besaran bagi sebagian taipan, yang maaf, memilih jalan kumuh di bidang bisnisnya. Mengapa itu diberi izin? Sehingga melakukan pemerkosaan (eksploitasi) tambang,” ujar dia.
Oleh karena itu, dahulu KPK menindak praktik kecurangan tersebut secara hukum yang diterapkan. Namun, upaya tersebut sudah tak dilakukan oleh Firli Bahuri, sebagai pimpinan lembaga itu.
“KPK yang dulu dianggap sebagai ancaman nyata bagi korporasi-korporasi ini, oligarki dan oligarki politik. Karena itu KPK dibikin stroke total, melalui revisi UU yang lama itu menjadi UU yang baru,” tutupnya.
Advertisement