Ahmad Dhani, Akhirnya Masuk Rutan Cipinang
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani Prasetyo langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, usai mendapat vonis tersebut, Senin 28 Januari. Musisi yang kini berpolitik lewat Gerindra ini, dibawa menggunakan mobil tahanan setelah sidang vonis selesai.
Hakim menyatakan, Ahmad Dhani Prasetyo terbukti menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras terkait cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian". kata Ketua Hakim Ketua Ratmoho.
Ketua Hakim Ketua Ratmoho mengatakan, "Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani tetbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian".
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Januari, Ratmoho menambahkan, "Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan".
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Dhani sebelumnya tidak pernah dihukum.
"Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu. Dhani saat sidang tuntutan itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU.
Ketika Menuju Penjara
Ahmad Dhani saat hendak menuju kendaraan memberi komentar pada pers.
"Kalau saya merasa enggak pernah melakukan ujaran kebencian," kata Dhani kepada wartawan.
Pelantun lagu Laskar Cinta ini, sebelum menghadapi vonis hakim didampingi oleh pengacara dan keluarganya. Dia datang ke gedung PN Jaksel bersama istrinya Mulan Jameela dan anaknya Abdul Qodil Jailani alias Dul.
Sejumlah pendukungnya juga ikut memenuhi ruang sidang.
Begitu pun wajah Dhani tampak tenang saat hakim membacakan vonis. Hanya ada satu momen dia terlihat mengernyitkan dahinya.
Keriuhan sempat terjadi di luar ruang sidang. Keriuhan itu berasal dari para pendukung Dhani yang tak rela atas vonis hakim itu.
Sebagian pendukung berteriak "Rezim tidak adil," sebagai respons atas vonis hakim.
Usai vonis Dhani langsung digelandang ke mobil tahanan. Awalnya dia hanya didampingi dua pengacaranya. Namun tak berselang tampak anaknya, Dul, ikut menyusul masuk ke mobil tahanan. (asm/adi)