Di Qatar, Tanpa Masker Didenda Rp 800 Juta
Pemerintah Qatar mengumumkan, mulai Minggu depan masker wajib dikenakan saat beraktivitas di luar rumah. Bagi mereka yang tidak mengenakan masker akan didenda hingga 200.000 riyal atau sekitar Rp800 juta.
Pelanggar juga bisa dipenjara hingga tiga tahun, atau salah satu dari hukuman itu, menurut pernyataan di akun Twitter kementerian.
Pernyataan itu menambahkan bahwa satu-satunya pengecualian adalah jika orang tersebut mengemudi sendirian di dalam kendaraan.
Qatar melaporkan 1.733 kasus baru virus corona dalam 24 jam terakhir dengan total 28.272 kasus dan total 14 kematian. (1 riyal Qatar = Rp4.094)
Sebelumnya maskapai Qatar Airways mengumumkan akan membagikan 100.000 tiket gratis bagi para profesional kesehatan di seluruh dunia sebagai tanda ucapan terima kasih atas "tugas heroik mereka merawat pasien selama pandemi COVID-19."
"Profesional kesehatan dari setiap negara di dunia berhak mendapatkan tiket tersebut," menurut pernyataan maskapai. Pendaftaran dapat dilakukan di qatarairways.com/ThankYouHeroes pada 12 Mei dan akan ditutup pada 18 Mei. (ant/rtr)