Di Probolinggo, Tiga Perempuan di Bawah Umur Diperkosa
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak masih marak di Kabupaten Probolinggo. Terbukti, dalam beberapa bulan terakhir terjadi tiga kasus pemerkosaan dengan korban perempuan di bawah umur (anak-anak).
Polres Probolinggo akhirnya menangkap tiga pelaku pemerkosaan yang terjadi di tiga lokasi yang berbeda. Ketiga pelaku diekspos di hadapan media di mapolres setempat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Doni Meidianto menjelaskan ketiga kasus rudapaksa tersebut. "Kasus pertama, pemerkosaan yang diduga dilakukan seorang kakek terhadap cucunya," ujarnya.
Kasus tersebut terjadi 16 Juni 2023 lalu. Saat itu, tersangka S, 63 tahun meminta cucunya, SJS, 15 tahun untuk "menginjak-injak" tubuhnya (pijat dengan kaki).
Namun, rupanya hal itu merupakan modus tersangka (kakek) untuk merudapaksa korban. S kemudian mendorong cucunya (korban) ke kasur dan memegangi kedua tangannya. Pelaku kemudian memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.
"Kasus pemerkosaan kakek terhadap cucunya ini terjadi di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan," kata kasat reskrim.
Kasus kedua, kata AKP Doni, pemerkosaan yang terjadi antara sepasang kekasih, 30 April 2023 lalu. Saat itu, MS, 21 tahun, warga Desa/Kecamatan Kotaanyar bertemu dengan pacarnya NDKS, 15 tahun di Desa Binor, Kecamatan Paiton.
Tiba-tiba MS mengajak NDKS, yang masih pelajar ke semua pos yang tak berpenjaga. "Di pos itu MS menidurkan NDKS dan membuka celana dalamnya," katanya.
Kasus ketiga terjadi di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron. MYP, 16 tahun yang masih duduk di bangku sekolah kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh MY, 61 tahun.
"Bahkan, MY mengaku, telah empat kali menyetubuhi korban," ujar kasat reskrim.
Kebetulan tersangka dan korban masih bertetangga tetapi tidak mempunyai hubungan kekeluargaan.
Peristiwa rudapaksa bermula saat tersangka MY masuk ke kamar korban dengan alasan meminjam charger handphone (HP). Ternyata itu hanya alasan tersangka untuk memerkosa korban berkali-kali.
Tersangka MY sempat kabur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. "Akhirnya tersangka kami amankan," kata AKP Doni.
Yang jelas, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama yakni, pasal 76 D junto pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Masing-masing terancam hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement