Di Probolinggo, Paman Perkosa Keponakan di Bawah Umur
Disangka mencabuli adik iparnya, MA, 12 tahun, AP, warga salah satu desa di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Kasus ini terungkap atas laporan ibu MA ke Mapolres Probolinggo.
“Kasus ini sedang kami tangani setelah kami mendapat laporan dari ibu korban, beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso kepada wartawan, Selasa, 8 Desember 2020.
Rizki menjelaskan, AP disangka melakukan perbuatan asusilanya terhadap adik iparnya, November 2020 lalu. Pihak keluarga sempat curiga begitu mengetahui, gelagat MA yang selalu murung setiap hari.
“Setelah didesak, korban berterus terang telah diperkosa kakak iparnya sendiri,” kata AKP Rizki. Ibu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo.
Bersama Polsek Gading, jajaran Polres Probolinggo kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AP. AP ditangkap di desa tetangga, Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kamis, 3 Desember 2020 lalu.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 76 D jo 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku disangka melakulan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata kasat reskrim.
Dua Bulan, Tujuh Bocah Dicabuli
Masih terkait kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur (bocah), selama dua bulan terakhir (Oktober-November 2020), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo menerima sebanyak tujuh laporan.
Dari tujuh laporan tersebut, empat kasus sudah berhasil diungkap dengan enam orang pelaku. Kasus-kasus itu tersebar di Kecamatan Tegalsiwalan, Leces, Besuk dan Gading.
Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Agung Dewantara mengatakan, dari total tujuh laporan tersebut, tiga di antaranya masih dalam pengembangan. “Namun kami sudah mengantongi identitas para pelaku,” katanya, Selasa, 8 Desember 2020.
Rata-rata pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, kata Agung, orang terdekat korban. Salah satunya di Kecamatan Leces, pelaku adalah paman korban yang sudah lama bercerai dengan istrinya.
Agung pun mengimbau para orangtua untuk lebih mengawasi anak-anaknya. Termasuk mewaspadai anak-anak yang mulai aktif bermedia sosial.
“Seperti di Kecamatan Besuk, seorang bocah perempuan kenalan lewat media sosial kemudian bertukar nomor HP, akhirnya mengajak bertemu. Saat bertemu, perempuan itu dicekoki miras dan digilir sejumlah pelaku di sebuah rumah kosong,” kata Agung.
Advertisement