Di Probolinggo, Anggota DPR Beberkan Sebab Warga Utang ke Pinjol
Selain ke bank kredit keliling (bank thithil), sebagian masyarakat lebih memilih mengajukan pinjaman ke pinjaman online (pinjol) ketimbang ke bank resmi. Soalnya, prosedur peminjaman ke bank dinilai lebih ruwet ketimbang ke pinjol.
“Pinjam uang ke pinjol lebih mudah dan simpel, tidak perlu menunggu lama, hanya dua menit pinjaman sudah cair,” kata anggota DPR RI dari Komisi XI, Mukhamad Misbakhun saat berdialog dengan wartawan di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya, Jalan Suroyo, Probolinggo, Jumat, 25 Februari 2022.
Politisi Golkar itu mengatakan, sebenarnya platform pinjol merupakan peralihan dari “bank thithil” keliling. Karena sentuhan teknologi informasi (TI), “bank thithil” kemudian menawarkan pinjaman melalui dunia maya agar jangkauannya lebih luas.
Sebagian masyarakat yang terdesak ekonominya, kata Misbakhun, tidak lagi melihat besaran bunga yang ditawarkan pinjol. “Yang penting prosesnya cepat, soal bisa bayar atau tidak itu urusan belakang,” katanya.
Anggota DPR RI dari Dapil Pasuruan-Probolinggo itu menambahkan, sebagian warga juga tidak mempertimbangkan, apakah pinjol yang memberinya pinjaman termasuk legal atau ilegal. “Legal atau ilegal, yang penting pinjol itu memberikan pinjaman,” ujarnya.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, pinjol dinilai paling tepat untuk menyelesaikan problem keuangan sebagian warga. Tanpa harus bertemu muka, pinjaman dengan cepat bisa dicairkan.
Politisi yang pernah berkiprah di PKS itu mendesak, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mau menertibkan sekaligus membina pinjol. Sebab sudah banyak pinjol ilegal yang terbukti menjerat bahkan menipu nasabahnya.
“Kami sudah pernah menyampaikan ke pemerintah melalui OJK terkait maraknya pinjol. Mereka harus dibina, tidak sebatas ditumpas,” kata Misbakhun.
Seperti diketahui masyarakat diminta waspada ketika hendak mengajukan pinjol. Pada Februari 2022 (hingga 18 Februari), OJK menemukan dan memblokir 50 pinjol. Pinjol sebanyak itu beredar melalui aplikasi di handphone (HP) dan website, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK. Tongam L. Tobing dalam rilis tertulisnya, 18 Februari 2022 lalu.
Pemberantasan pinjol ilegal, kata Tongam, memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Ia menyarankan, masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
Adapun jumlah penyelenggara fintech P2P lending sampai dengan Januari 2022 sebanyak 103 penyelenggara. OJK saat ini masih menutup pendaftaran perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending, dengan tujuan memperbaiki industri tersebut.